"Nanti akan kami koordinasikan. Selama ini kami koordinasikan, dan itu artinya bisa saja dilakukan supervisi," kata Busyro.
Namun begitu, Busyro belum dapat memastikan kapan KPK akan melakukan supervisi tersebut. Termasuk mengenai dibukanya kembali penyidikan pada sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan Atut dan sebelumnya telah ditangani oleh Kejati Banten.
"Ya, nanti tergantung," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ada kasus korupsi lain yang diduga dilakukan oleh Atut, yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya. Hal itu dikatakan Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Oman Abdurahman, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. Menurut Oman, salah satu kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya ialah kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Banten 2011 senilai Rp 340 miliar dan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 51 miliar.
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke KPK bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada September 2011, tetapi belum jelas kelanjutannya. Oman mengatakan, sinyalemen kasus dugaan korupsi itu ialah terutama pada banyaknya organisasi masyarakat pendukung Atut yang mendapat bantuan dana hibah dalam jumlah besar.
Selain itu, ada juga puluhan lembaga atau organisasi penerima dana hibah fiktif yang mendapat aliran dana hibah. Dari informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat 221 lembaga atau organisasi yang memperoleh aliran dana hibah. Dari jumlah tersebut, 62 di antaranya diduga fiktif.
"Ada juga yayasan yang mengatasnamakan keluarga Atut, seperti Tagana dan PMI Banten. Tagana itu dipimpin Andhika, anak Atut, sedangkan PMI dipimpin Ratu Tatu Chassanah, adik Atut. Saat itu momentum pilgub, jadi patut dicurigai sebagai kerja-kerja pemenangan Atut," kata Oman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.