"Kita akan berusaha menghadirkan dulu. Kita minta bantuan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM," kata Jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12/2013). Jaksa Irene menambahkan, mekanisme pemanggilan saksi dari luar negeri juga bisa dengan Mutual Legal Assistance (MLA).
Sebelumnya, Emir meminta sejumlah saksi dari luar negeri seperti Amerika Serikat untuk dihadirkan. Menurut dia, saksi tersebut dapat mengungkapkan kebenaran kasus yang menimpanya. Emir mengatakan, dari 38 saksi yang akan dihadirkan Jaksa, hanya ada satu saksi kunci.
"Saya enggak tahu sama sekali soal PLTU Tarahan dan juga yang hadir bukan hanya dari Amerika, dari Jepang juga harus hadir. Yang mengatakan katanya menyuap, ya harus datang semuanya, dong," katanya.
Seperti diketahui, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang itu diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc.
Pemberian uang disebut bertujuan agar kedua perusahaan itu memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Untuk memenangi konsorsium Alstom Power Inc dalam pembangunan PLTU Tarahan, Emir sempat melakukan pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc. Pertemuan dilakukan di Perancis dan Washington DC, AS. Pertemuan pada Desember 2002 itu atas biaya Alstom. Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang.
Emir mendapatkan komisi melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Untuk pengiriman uang tersebut, Pirooz meminta Emir menyiapkan perusahaan di Indonesia. Emir kemudian menggunakan perusahaan milik anaknya yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).
Atas dakwaan itu, Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas dakwaan itu, Emir dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.