Abraham mengatakan, penetapan Atut sebagai tersangka diikuti penggeledahan di rumahnya di Serang. Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan pengadaan alat kesehatan. ”Tim KPK masih terus dalami setiap laporan dugaan korupsi dari Banten,” ujarnya.
Atut tak akan sendiri
Penetapan tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan masih menunggu hasil rekonstruksi perbuatan dan pasal-pasalnya.
”Apakah akan ada tersangka lain dari klan atau dinasti Atut? Seperti saya katakan tadi, kasus ini masih dimungkinkan untuk dilakukan pendalaman dan penelusuran. Silakan ikuti saja,” ujarnya, kemarin.
Berdasarkan catatan Kompas, sejumlah kerabat Atut sudah diperiksa. Istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, juga bolak-balik diperiksa sebagai saksi untuk kedua kasus yang menjerat Atut dan Wawan.
Penahanan Atut, menurut Abraham, masih menunggu perkembangan penyidikan. Standar KPK menetapkan penahanan jika pemberkasan perkara sudah lebih dari 50 persen.
”Siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhirnya akan ditahan. Belum ditahan bukan berarti masih kurang bukti, melainkan pemberkasan perkaranya belum selesai,” ujarnya.
KPK juga telah mencegah sekretaris pribadi Atut, Alinda Agustine Quintansari, dan ajudan Atut, Riza Martina, ke luar negeri hingga enam bulan ke depan mulai 17 Desember 2013.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengapresiasi kerja keras KPK atas penetapan Atut sebagai tersangka. Hal ini mengingat di Banten, kekuasaan terpusat di segelintir orang yang menguasai politik, birokrasi, dan ekonomi.
Nonaktifkan Atut
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkejut ketika ditanya soal Atut yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. ”Sejak kapan? Aduh bertambah lagi KDH (kepala daerah) yang kena (masalah hukum),” kata Gamawan melalui pesan pendek.
Kemendagri, tambah Gamawan, akan segera menerbitkan surat penonaktifan Atut dari jabatan Gubernur Banten setelah menjadi terdakwa. Hal ini dibuktikan dengan nomor registrasi perkara di pengadilan.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun baru mengetahui penetapan Atut sebagai tersangka dari media. Sesuai komitmen Presiden selama ini, menurut dia, pemerintah mendukung sepenuhnya jajaran penegak hukum melaksanakan tugas.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Banten Rano Karno juga menyatakan prihatin atas peristiwa tersebut. Menurut dia, Pemprov Banten akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Mantan Wakil Bupati Tangerang itu juga menegaskan, pemerintahan di Banten tak terganggu. Semua satuan kerja pemerintah daerah diminta tetap melakukan tugasnya.