Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Vonis Anak Buah Hotma Sitompoel dan Pegawai MA

Kompas.com - 16/12/2013, 08:05 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Mario Cornelio Bernardo, dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dijadwalkan mengadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Mereka adalah terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan kasasi kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA. Mario akan lebih dulu menghadapi vonis. "Mario vonis jam 10," tulis Kuasa Hukum Mario, Tommy Sihotang, melalui pesan singkat, Minggu (15/12/2013).

Sebelumnya, Mario dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut izin Mario sebagai pengacara dicabut. Mario dianggap terbukti memberikan Rp 150 juta kepada Djodi untuk mengurus perkara Hutomo di tingkat kasasi.

Uang tersebut diberikan Mario kepada Djodi agar hakim menghukum Hutomo sesuai permintaan klien Mario yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Koestanto dan Sasan merupakan pihak yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan tersebut. Djodi menyampaikan permintaan Mario kepada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yaitu Suprapto. Kasasi perkara Hutomo ditangani Hakim Agung Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama.

Suprapto menyanggupi permintaan Mario melalui Djodi. Kemudian Suprapto menyampaikan juga permintaan itu kepada hakim pembaca dua atau P2 yaitu Ayyub. Namun, setelah itu Suprapto meminta tambahan menjadi Rp 300 juta. Menurut Suprapto, permintaan itu berdasarkan persetujuan Ayyub.

Uang senilai Rp 150 sudah diserahkan dalam tiga tahap. Pada penyerahan ketiga, Mario dan Djodi tertangkap tangan oleh KPK. Mario membantah ingin menyuap hakim agung melalui Djodi dan Suprapto. Dalam kasus yang sama, Djodi dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com