JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri selama ini dikenal baik. Subri bahkan dipromosikan hingga menjadi kepala kejaksaan negeri berkat kinerjanya yang menonjol dan nyaris tanpa ada pelanggaran.
"Track record baik, sampai sebelum ada penangkapan, dia belum pernah terkena hukuman disiplin," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Ajat Sudrajat dalam jumpa pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK, Minggu (15/12/2013).
Ajat menyebutkan, sebelum menjadi Kajari, Subri bertugas sebagai anggota satuan tugas di Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus yang mengurus perkara korupsi. Karena berkinerja baik, Subri pun dipromosikan menjadi Kepala Bagian Tata Usaha di Pengadilan Tinggi Jambi. "Setelah itu, dia dipromosikan lagi menjadi Kajari Praya," kata Ajat.
Kejaksaan Agung memutuskan memberhentikan sementara Subri dari jabatannya sebagai Kajari Praya. Hak Subri sebagai pegawai negeri sipil, seperti gaji, pun tak lagi diterimanya. Jika kasus Subri sudah berkekuatan hukum tetap, maka Subri akan diberhentikan secara tidak hormat.
Subri dan seorang perempuan berinisial Lar ditangkap berdua di kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Sabtu (14/12/2013). Saat itu, Lar diduga hendak menyerahkan uang suap kepada Lar terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok.
Dalam perkara ini, penyidik KPK juga menyita uang dollar AS terdiri dari pecahan 100 dollar AS yang mencapai 164 lembar. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai uang itu mencapai Rp 190 juta. Selain lembar dollar AS, penyidik KPK juga menyita berlembar-lembar mata uang rupiah dengan total mencapai Rp 23 juta. Jumlah keseluruhannya yakni Rp 213 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.