Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Luthfi Pecahkan Rekor di Antara Politisi Korup

Kompas.com - 11/12/2013, 13:33 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq merupakan yang tertinggi di antara semua politisi yang terjerat kasus korupsi. Vonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu diharapkan bisa memberikan efek jera dan meninggalkan perilaku korupsi.

"Sekelas politisi memang ini yang paling tinggi. Seharusnya bisa memberikan efek jera bagi yang lain," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, saat dihubungi, Rabu (11/12/2013).

Sebelumnya, ada politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama. Urutan berikutnya, ada politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh yang hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

MA juga memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara dalam kasus suap wisma atlet. Selain itu, ada politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun 2011.

Dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, Luthfi dinyatakan terbukti korupsi kasus pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang. Luthfi juga didenda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Gusrizal Lubis menyatakan, Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah. Dalam percakapan telepon, Luhtfi telah menyanggupi membantu pengurusan penambahan kuota daging sebanyak 8.000 ton dengan komitmen fee Rp 5.000 per kilogram sehingga total Rp 40 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar tersebut merupakan bagian dari Rp 40 miliar. Terbukti, Luthfi sempat mengusahakan pertemuan antara Elizabeth dan Menteri Pertanian Suswono. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR periode 2004-2009 dan setelahnya.

Selain itu, sejumlah harta Luthfi baik rumah maupun mobil yang terkait kejahatan korupsi dirampas untuk negara. Dengan tegas, Luthfi menyatakan tak terima dengan putusan tersebut. Dia langsung mengajukan banding dan bersikeras membantah menerima suap dari PT Indoguna Utama. Menurut dia, uang yang diterima dari rekannya Ahmad Fathanah adalah untuk pembayaran utang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com