Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Terkait Hambalang, Ini Kata Kapolri

Kompas.com - 06/12/2013, 21:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

"Di ruang tunggu tamu Kapolda Metro itulah saya diperkenalkan oleh Widodo kepada Deddy Kusdinar. Saya menunggu lama di ruang ADC karena Pak Tarman sedang mengantar Pak Presiden ke Bandara Halim," kata Bu Pur kepada penyidik KPK.

Setelah Sutarman datang dan masuk ke ruangan Kapolda, Bu Pur masih menunggu lama, sampai akhirnya menghampiri ajudan karena merasa kesal. "Kenapa kok saya tidak disuruh masuk-masuk, kan sudah menunggu lama. Saya sudah janjian sama Pak Kapolda lho..." kata Bu Pur kepada seorang ajudan Kapolda, saat itu.

Setelah itu, barulah Bu Pur, Widodo, dan Deddy Kusdinar masuk ke ruangan Sutarman. Dalam BAP disebutkan, Bu Pur duduk di sofa depan meja kerja Kapolda dan mengenalkan Widodo serta Deddy Kusdinar kepada Sutarman.

"Widodo mengenalkan kalau yang di sebelahnya adalah Deddy Kusdinar dari Kemenpora yang ingin minta bantuan Bapak (Sutarman). Yang saya dengar, Widodo dan Deddy menyampaikan kalau menerima selembar kertas dari pendemo," kata Bu Pur.

Kepada penyidik KPK, Bu Pur mengaku tak banyak mendengarkan percakapan antara Widodo, Deddy, dan Sutarman. Dalam pertemuan itu ia mengaku menghabiskan waktu sambil membaca-baca majalah.

"Lalu di akhir pertemuan, saya mendengar kalau Pak Tarman memerintahkan anggotanya untuk segera ke kantor Kemenpora. Lalu kami pamit pulang," ujar Bu Pur.

Kompas.com belum berhasil melakukan konfirmasi terkait BAP ini ke KPK. Kapolri juga belum dapat diminta komentar terkait BAP ini.

Untuk diketahui, Widodo disebut-sebut orang yang dekat dengan pihak Istana. Dalam persidangan, Widodo mengaku kenal dan pernah bertemu dengan Sylviana Sholeha alias Bu Pur. Namun, Widodo membantah pernah membahas proyek Hambalang dengan Bu Pur.

Dalam kasus ini, Deddy selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mahyudin, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, anggota DPR Olly Dondokambey, mantan Kepala BPN Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi.

Atas perbuatannya, Deddy terancam hukuman 20 tahun penjara. Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Andi, Teuku Bagus, dan Machfud Suroso.

KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com