Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Hasan: Untuk Apa Saya Percaya Fathanah?

Kompas.com - 04/12/2013, 23:18 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bersikeras membantah menerima uang dari rekannya, Ahmad Fathanah, untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Luthfi mengaku sudah tidak lagi memercayai Fathanah setelah pernah ditipu sebelumnya, termasuk dalam pengurusan kuota impor daging sapi ini.

"Jaksa tahu Fathanah terlibat kasus penipuan. Jaksa KPK juga tahu, saya pernah melaporkan Fathanah ke Polda Metro akibat pemalsuan tanda tangan saya. Sebagaimana diketahui, dia juga berutang pada saya sejak 2005 hingga sekarang. Jadi untuk apa saya percaya pada Fathanah?" kata Luthfi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Luthfi mengatakan, dia tidak memiliki kepentingan untuk ikut mengurus penambahan kuota daging. Sebagai anggota Komisi I DPR RI saat itu, dia juga mengaku tak memiliki relasi yang kuat di Kementerian Pertanian. Menurut Luthfi, semua ini adalah permainan Fathanah yang mencatut namanya.

Luthfi terus membantah menerima uang suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

"Jika saya melakukan itu, sebagai Presiden PKS atau anggota DPR, tidak ada halangan bagi saya untuk menghubungi Maria Elizabeth tanpa harus melalui Fathanah. Apalagi dalam jumlah yang besar. Untuk apa saya percaya Ahmad Fathanah dalam hal-hal yang sebetulnya saya tidak percaya dia sama sekali," sambungnya.

Luthfi mengatakan, uang yang telah diterima Fathanah dari Indoguna juga belum terbukti akan diberikan kepadanya. Selain itu, menurut Luthfi, penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama juga tidak pernah terjadi.

Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk kasus tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI periode 2004-2009 dan setelahnya.

Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com