Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa: Rp 2 Miliar untuk Komisi X Diserahkan ke Mahyudin dan Angie

Kompas.com - 03/12/2013, 18:19 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Group) Mindo Rosalina Manulang mengaku pernah memberikan Rp 2 miliar kepada Komisi X DPR RI untuk memuluskan jalan PT Duta Graha Indah (PT DGI) memenangkan proyek Hambalang. Menurut Rosa, uang itu diserahkan oleh atasannya, Muhammad Nazaruddin, ke Ketua Komisi X saat itu, yaitu Mahyudin, dan Koordinator Anggaran saat itu, Angelina Sondakh, atau yang akrab disapa Angie.

"Rp 2 miliar ke DPR Komisi X. Dia (Nazaruddin) bilang ke Ketua Komisi dan Koordinator Anggaran," kata Rosa ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki, kemudian memastikan apakah Ketua Komisi yang dimaksud ialah Mahyudin, dan Angie selaku Koordinator Anggaran. Rosa pun membenarkan.

Dalam dakwaan Deddy, Permai Group pernah mengeluarkan dana Rp 10 miliar untuk memuluskan PT Duta Graha Indah (PT DGI) memenangkan proyek Hambalang. Uang itu diberikan kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng sejumlah 550.000 dollar AS atau ekuivalen Rp 5 miliar, dan Komisi X DPR RI sebesar Rp 2 miliar.

Namun, belakangan Permai Group kemudian meminta uang tersebut dikembalikan karena PT DGI gagal memenangkan proyek. Masih dalam dakwaan, Mahyudin juga disebut mendapat Rp 500 juta yang dari mantan Sesmenpora Wafid Muharam yang diserahkan saat Kongres Demokrat di Bandung. Uang itu berasal dari PT Adhi Karya karena telah menang proyek Hambalang untuk pembangunan fisiknya.

Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi.

Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara. Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com