"MK itu sudah lari secara konstitusi. Kalau dengan kondisi seperti ini, masuk akal dengan pembubaran MK," ujar Nudirman, di Kompleks Parlemen, Selasa (3/12/2013).
Berbeda dengan Rhoma yang menilai pembubaran MK karena bersinggungan dengan fungsi Mahkamah Agung, Nudriman justru melihat MK sudah masuk ke ranah politis. MK yang seharusnya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, menurutnya, kini masuk ke wilayah kewenangan lebih luas, yaitu menangani perkara pilkada.
"Selain itu, MK juga ultrapetita, dalam artian membuat keputusan di luar yang diminta. Di dalam pilkada, MK menentukan pemenang, padahal ini tugas KPU," ujar Nudirman.
Anggota Komisi III DPR ini menilai, MK hanya perlu memutuskan adanya perubahan rekapitulasi suara hingga mark-up suara. Tetapi, MK tidak berhak menentukan pemenang. Selain itu, Nudirman juga mengkritik adanya parliamentary threshold.
"Parliamentary threshold untuk pusat berlaku 3,5 persen, sementara di daerah enggak berlaku. Apa ini masuk akal? Kalau bertentangan semuanya, ini yang disebut ultrapetita," kata Nudirman.
Seperti diberitakan, saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar oleh Fraksi PKB di MPR, Senin (2/12/2013), Rhoma berpendapat, fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Oleh karena itu, dia menyarankan agar MK dibubarkan atau dilebur dengan MA. Dengan begitu, menurutnya, kepercayaan pemerintah terhadap lembaga hukum akan kembali. Selain itu, hal tersebut juga dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.