"Pencegahan atas nama Agus Marwan, swasta, surat SKEP KPK No. KEP-829/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alkes Kota Tangsel," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat, Kamis (21/11/2013).
Pencegahan dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 20 November 2013.
Dalam kasus dugaan korupsi alkes Tangsel, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) yang menjadi pejabat pembuat komitmen proyek. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek. Diduga, Agus yang dicegah ini merupakan anak buah Wawan di PT Buana Wardhana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.