"Hakim itu harus profesional, harus bisa mengembangkan diri dan ini masuk dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Taufiq saat memberi pembekalan kode etik kepada 20 calon hakim di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Jumat (8/11/2013).
Taufiq mengatakan, hakim harus bisa mencari terobosan hukum, bukan hanya corong undang-undang, apalagi UU tersebut sudah ketinggalan zaman. Namun, ia mengingatkan bahwa terobosan hukum tidak dilakukan untuk memenangkan salah satu pihak. Hakim harus bisa memberikan argumentasi hukum yang bisa dipercaya dan menimbulkan rasa keadilan masyarakat.
"Ini pasti ketahuan jika seorang hakim mengakali putusan untuk memenangkan salah satu pihak," jelasnya.
Masuk neraka
Dalam hal mengembangkan diri ini, kata Taufiq, juga diakui dalam agama Islam dalam Hadis Riwayat Abu Dawud, At Thawawi. Dalam hadis tersebut, kata Taufiq, agama telah mengingatkan bahwa dua dari tiga hakim masuk neraka.
"Dua dari tiga hakim masuk neraka. Seorang hakim yang mengetahui Al Haq, lalu ia memutuskan perkara kebenaran haq, maka ia masuk surga. Adapun laki-laki yang mengetahui Al Haq, tapi ia tidak memutuskan perkara dengannya, maka ia masuk neraka, sedangkan seseorang yang tidak mengetahui Al haq lalu ia memutuskan perkara manusia dengan kebodohannya, maka ia juga masuk neraka," katanya.
Hakim, tambah dia, adalah jabatan yang mulia sekaligus penuh risiko. Mulia, karena ia bertujuan menciptakan ketenteraman dan keadilan di dalam masyarakat. Penuh risiko, sebab di dunia ia akan berhadapan dengan mereka yang tidak puas dengan keputusannya. Sementara di akhirat hakim diancam dengan neraka jika tidak menetapkan keputusan sesuai dengan yang seharusnya.
Taufiq mengingatkan, semua calon hakim ini agar nantinya ketika sudah menjadi hakim dapat menjaga perilaku sehingga tidak berurusan dengan KY untuk diperiksa karena diduga melanggar kode etik.
Ketua PN Kudus Suko Priyo Widodo mengatakan, semua hakim pasti tidak mau berurusan dengan KY karena dilaporkan oleh masyarakat. Dia juga meminta KY untuk melakukan seleksi terhadap laporan yang masuk karena hakim yang dilaporkan bisa saja karena tidak terima kasusnya dikalahkan.
"Setiap menerima putusan pasti ada yang ketawa dan kecewa. Untuk itu, perlu dipilah apakah itu hanya kecewa ataukah memang ada pelanggaran," kata Suko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.