Aksi puluhan orang itu adalah aksi rutin yang dilakukan setiap Kamis, yang disebut Aksi Kamisan. Aksi yang dimulai sejak 2007 ini dimaksudkan untuk menuntut penuntasan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Beberapa di antaranya maju ke tengah lingkaran untuk mengungkapkan unek-uneknya. Salah seorang di antaranya Ruyati Darwin. Dia diminta sekaligus untuk memimpin doa.
Ruyati Darwin, perempuan berusia 65 tahun itu, mengungkapkan unek-unek dan memimpin doa. Ia adalah ibu Eten Karyana, korban kerusuhan 13-15 Mei 1998. Dalam kerusuhan itu, menurut hasil penyelidikan Tim Pro Justisia Komisi Nasional HAM, 293 orang tewas, 1.344 bangunan rusak dan dibakar, 1.009 kendaraan roda empat rusak/dibakar, dan 205 kendaraan roda dua rusak/dibakar.
Mata Ruyati tampak berkaca-kaca. Suaranya lirih dan terbata-bata. ”Kita berdiri supaya pemerintah tahu bahwa kita masih ada. Kita menuntut keadilan dan berharap pemerintah cepat sadar,” katanya.
Setiap Kamis, dia berangkat naik kereta dari Stasiun Buaran menuju Stasiun Cikini. Dari Stasiun Cikini, dia berjalan kaki menuju kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), kemudian bersama rombongan menuju Istana Merdeka. ”Ibu merasa enggak puas kalau enggak ikut KamisPemerintah Jangan Diam…an. Ibu berjuang untuk anak ibu,” tuturnya.
Aksi Kamisan kemarin adalah aksi yang ke-328. Bedjo Untung, korban Gerakan 30 September 1965, mengatakan, aksi diam yang mereka lakukan adalah upaya untuk melawan lupa. Menurut dia, pemerintah terkesan mengabaikan peristiwa yang terjadi di masa lalu dan menganggap semuanya sudah selesai.
Aksi Kamisan diilhami aksi kaum ibu di Plaza de Mayo, Buenos Aires, Argentina. Setiap Kamis sore, setengah jam, mereka berjalan mengitari Plaza de Mayo di depan Istana Presiden Argentina The Casa Rosada.
Aksi yang dimulai 30 April 1977 ini dipelopori 14 ibu yang anak atau keluarganya diculik rezim militer Argentina tahun 1976-1983. Setelah 25 tahun, tuntutan ibu-ibu di Plaza de Mayo akhirnya didengar dan dipenuhi pemerintah. Bahkan, mendorong lahirnya Konvensi Anti-penghilangan Orang secara Paksa yang disahkan Majelis Sidang Umum PBB pada 19 Desember 2006. (JUM)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.