Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM-Kejagung Didesak Selidiki Kembali Keterlibatan Prabowo pada Kasus 1998

Kompas.com - 07/11/2013, 15:50 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memanggil mantan Komandan Jenderal Kopassus Prabowo Subianto terkait kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Menurut Kontras, ada petunjuk awal yang dapat digunakan Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa tersebut.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, pada pekan lalu, pada sebuah media nasional, Prabowo menyatakan terpaksa melakukan operasi khusus pada1998 karena situasi saat itu sangat mendesak. Menurut Haris, pernyataan Prabowo itu dapat dijadikan petunjuk baru untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat pada 1998.

"Dalam pelanggaran HAM berat, apa pun motivasinya dia harus diminta pertanggungjawabannya. Harusnya keterangan itu bisa dikualifikasi sebagai petunjuk bagi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung agar memiliki tenaga baru dalam menyelidiki kasus penculikan 1998 yang selama ini tidak jelas nasibnya," kata Haris di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Haris mengatakan, dalam KUHAP Pasal 184, salah satu unsur alat bukti adalah petunjuk. Bagi Haris, pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra di media nasional itu cukup jelas dan dapat dijadikan petunjuk untuk kembali menyelidiki keterlibatan Prabowo dalam kasus 1998.

"Kejahatan ini menyangkut hak-hak dasar orang, kalau tidak diselidiki dan diungkap, pelanggaran HAM akan terus terjadi," ujarnya.

Untuk diketahui, pada pekan lalu, dalam wawancara bersama salah satu media nasional, Prabowo menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998 maupun kerusuhan Mei 1998.

Namun, pada kesempatan yang sama, Prabowo juga menyatakan bahwa perintah penculikan terhadap para aktivis tersebut semata-mata hanya untuk menjalankan tugas. Prabowo mengklaim telah mengembalikan ke sembilan orang aktivis yang dinyatakan hilang tersebut.

Dalam hasil penyelidikan Tim Pro Justisia Komnas HAM disebutkan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis yang terjadi sepanjang 1997-1998 dengan korban orang hilang sekitar 13 orang. Sementara dalam kerusuhan 13-15 Mei 1997, sebanyak 293 orang tewas, 1.344 bangunan rusak dan dibakar, 1.009 kendaraan roda empat dan 205 kendaraan roda dua dirusak atau dibakar.

Catatan itu belum menyebutkan dampak akibat kerusuhan serupa yang terjadi di luar Jakarta. "Kalau Prabowo bilang hanya menjalankan perintah, jelaskan siapa yang memerintahkannya, siapa saja yang terlibat. Kejahatan ini dilakukan pada orang sipil, maka pertanggungjawaban sipil harus dilakukan juga," kata Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com