JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Hamdan Zoelva belajar dari kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar agar kesalahan serupa tidak terulang. Hamdan juga mesti membuktikan integritasnya memimpin MK meskipun yang bersangkutan memiliki latar belakang sebagai mantan kader partai.
"Yang bersangkutan harus bisa membuktikan kalau mantan anggota dewan juga tidak diragukan integritasnya," kata Akbar di sela-sela acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Hamdan resmi menjadi Ketua MK mengantikan Akil. Adapun Wakil Ketua MK yang sebelumnya dijabat Hamdan kini dipegang Arief Hidayat.
Akbar menyakini Hamdan akan banyak belajar dari kasus Akil. Tentunya, mantan kader Partai Bulan Bintang itu tidak ingin namanya rusak akibat dari tindakan menyimpang. Hamdan, kata Akbar, juga akan berhadapan dengan tugas berat, yakni mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
"Bahwa ada peristiwa yang katakanlah menimpa Ketua MK sebelumnya Akil Mochtar, itu semua kita serahkan kepada proses hukum. Tapi, tentu saja banyak pelajaran yang bisa didapat dari peristiwa itu, salah satunya bahwa integritas harus dijaga betul," kata mantan Ketua DPR itu.
Seperti diberitakan, Akil telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan setelah terjerat kasus dugaan korupsi ketika menangani sengkata hasil beberapa pilkada. Akil juga terseret kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Akibat kasus itu, citra MK merosot tajam. Berbagai pihak meragukan putusan sengketa pemilu yang sudah dikeluarkan MK.
Hamdan terpilih setelah melewati dua putaran pemilihan. Pada putaran pertama, Hamdan mendapat empat suara, Arief tiga suara, dan hakim konstitusi lainnya Ahmad Fadil satu suara. Karena belum ada satu pun hakim konstitusi yang memperoleh lebih dari separuh jumlah total suara, pemilihan dilanjutkan dengan mengikutsertakan dua orang hakim konstitusi yang meraih suara terbanyak.
Pada putaran kedua, Hamdan meraih lima suara, sementara Arief memperoleh tiga suara. Adapun Arief terpilih menggantikan posisi Hamdan yang sebelumnya memang menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Arief terpilih setelah melewati tiga kali putaran pemilihan. Arief menjadi hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD yang mengakhiri masa tugasnya pada 1 April 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.