"Sampai hari ini, kami masih tetap pada jadwal penetapan besok," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2013).
Dia mengatakan, pihaknya tidak menyangkal bahwa masih ada persoalan terkait nomor induk kependudukan (NIK). Soal pemberian NIK kepada pemilih tersebut, kata Hadar, akan diputuskan berdasarkan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri.
"Apa NIK harus ada sebelum penetapan atau bisa dibereskan setelah penetapan. Kami akan tanyakan pada Bawaslu dan pemerintah. Yang bisa beri pendapat Bawaslu," lanjut Hadar.
Dia mengatakan, hari Minggu ini, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan 33 satuan kerja KPU tingkat provinsi. Rapat itu, kata dia, salah satunya untuk memastikan kelengkapan NIK atas data 10,4 juta data pemilih.
Hadar mengatakan, KPU yakin, 10,4 juta data tersebut benar-benar milik pemilih yang didapat pihaknya di lapangan. "Kami yakin, 10,4 juta itu memang ada pemilihnya. Hanya memang NIK-nya bermasalah," kata dia.
Yang dimaksudnya bermasalah adalah pemilih sama sekali tidak memiliki NIK atau pemilih memiliki NIK, tetapi tidak mengetahuinya. Sebelumnya, KPU meminta Kemendagri memberikan NIK kepada 10,4 juta data pemilih. Jutaan pemilih tersebut didapati KPU dari proses pemutakhiran pemilih yang dilakukannya di lapangan.
Kemendagri mengatakan, pemberian NIK atas jutaan jiwa penduduk tidak dapat dilakukan hanya dalam beberapa hari. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman mengatakan, pihaknya perlu waktu hingga satu bulan. "Kami tidak yakin bisa selesai hanya dalam dua hari. Tapi, soal penundaan (penetapan) DPT, itu wewenang KPU," kata Irman kepada media di Gedung Kemendagri, Jumat lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.