JAKARTA, KOMPAS.com - Publik dapat mengakses anggaran untuk kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat yang dikelola oleh Sekretariat Jenderal DPR di bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Hal itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Keterbukaan pengelolaan anggaran kegiatan DPR itu diatur dalam Pasal 73. Isi pasal tersebut relatif sama dengan UU MD3 yang berlaku saat ini. Dalam ayat 1 diatur bahwa DPR menyusun anggaran untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. Ayat 2, untuk memenuhi kebutuhannya, DPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama.
Pada ayat 3, pengelolaan anggaran untuk kegiatan DPR itu dilaksanakan oleh Setjen DPR di bawah pengawasan BURT. Ayat 4 menyebutkan, DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPR dalam peraturan DPR.
Lalu, pada ayat 5 disebutkan bahwa DPR membuat laporan pengelolaan anggaran setiap akhir tahun anggaran. Dalam RUU MD3, ada tambahan satu ayat, yakni Laporan sebagaimana dimaksud ayat tiga dapat diakses oleh publik.
Seperti diketahui, selama ini, akses untuk mendapatkan data anggaran kegiatan di lingkungan DPR sulit didapatkan. Dalam beberapa kesempatan, wartawan kesulitan mendapatkan informasi terkait anggaran pembangunan di Kompleks Parlemen, kegiatan anggota Dewan keluar negeri, berbagai dana untuk anggota Dewan, dan sebagainya.
Anggota Dewan kerap beralasan bahwa soal anggaran kegiatan merupakan kewenangan Setjen DPR. Ketika menjadi polemik, data anggaran baru dibuka ke publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.