“Jangan lupa dengan dua tersangka lain yang belum ditahan,” kata aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun kepada Kompas.com, Kamis (17/10/2013).
Seperti diketahui, selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Deddy sudah ditahan, 13 Juni lalu, di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di lantai dasar Gedung KPK, Jakarta. Sementara itu, Teuku Bagus Muhammad Noor dan Anas Urbaningrum belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka.
“Apalagi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan ratusan miliar kerugian negara akibat korupsi Hambalang,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, KPK juga diharapkan menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. Terutama, katanya, terhadap adanya dugaan aliran dana yang mungkin mengalir ke sejumlah pihak.
“Kasus ini memang sudah cukup lama, kita berharap Andi juga dapat terbuka,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Kamis (17/10/2013). Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012. Hingga hari ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.