Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Hakim Konstitusi, Libatkan Para Ahli!

Kompas.com - 16/10/2013, 18:03 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pakar hukum tata negara Refly Harun berharap proses seleksi hakim konstitusi selanjutnya melibatkan para ahli. Tanpa ada pengaturan seperti itu, maka masalah di MK bisa saja muncul kembali.

"Bisa dibuat seperti panel ahli, diisi orang-orang kredibel," kata Refly di Jakarta, Rabu (16/10/2013), menyikapi rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Refly mengatakan, panel tersebut bertugas menilai calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Mahkamah Agung. Jika layak, ketiga pihak itu bisa menetapkan sebagai hakim konstitusi.

"Kalau tidak layak, maka calon itu tidak boleh ditetapkan. Dengan demikian, Presiden, DPR, dan MA mengajukan calon lain sampai dapat calon hakim konstitusi yang layak," kata Refly.

Seperti diketahui, dalam UUD 1945, hakim konstitusi diusulkan dari DPR, Presiden, dan MA masing-masing tiga orang.

Refly berpendapat, sebaiknya orang yang berlatarbelakang politisi tidak bisa diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Dari segi integritas dan kapasitas, bisa saja orang berlatar belakang politisi baik. Namun, ia mempertanyakan dari segi netralitas.

"Dari segi netrallitas pasti tidak bisa dipenuhi. Tidak ada lagi check and balances seandainya yudikatif dimasukkan orang-orang parpol," kata dia.

Refly menambahkan, jika tidak ada pengaturan pelibatan para ahli dalam seleksi, maka hakim konstitusi selanjutkan akan sama saja kualitasnya seperti Akil Mochtar. Ia membayangkan jika suatu saat parpol pengusung Presiden menguasai parlemen.

"Kalau partainya Presiden mayoritas di DPR, maka bisa enam hakim konstitusi dari parpol. Tiga hakim dari Presiden dan tiga hakim dari DPR. Kalau sudah enam hakim konstitusi seperti itu, maka tidak ada lagi objektifitas (MK)," kata Refly.

Selain itu, tambah Refly, perlu diatur dalam perppu soal pengawasan hakim konstitusi yang melibatkan eksternal. Ia memberi contoh Majelis Kehormatan Mahkamah dibuat secara permanen, namun diisi oleh eksternal.

Seperti diberitakan, Presiden akan menertibkan perppu dalam pekan ini menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara.

Menurut Presiden, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan. Presiden meyakini perppu nantinya tidak inkonstitusional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com