Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Lumbuun: Sengketa Pilkada Seharusnya Dikembalikan ke MA

Kompas.com - 13/10/2013, 21:41 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun mendukung wacana yang digulirkan pemerintah untuk mengembalikan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lembaga peradilan yang mengadili gugatan cukup tingkat pengadilan tinggi saja.

"MA adalah pengadilan keadilan, justice of law, jadi seharusnya sengketa pilkada diselesaikan oleh MA. Putusannya tidak perlu di tingkat MA, karena kasus sudah sedemikian banyak, cukup di PT," katanya Gayus saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/10/2013).

Dia mengatakan, salah satu alasan yang menjadikan MA sebagai lembaga yang paling tepat mengadili sengketa pilkada adalah para hakim PT lebih menguasai kondisi politik setempat dengan lebih obyektif.

"Kan pilkada dilakukan di daerah. Jadi hakim di daerah lah yang tahu kondisi politik di sana," ujar mantan anggota Komisi II DPR itu.

Faktor lainnya, lanjut Gayus, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pembagian tugas antara MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Profesor yang mendalami hukum administrasi negara itu menilai, konstitusi menyatakan MA adalah lembaga Pengadilan Keadilan (court of justice) sedangkan MK merupakan lembaga Pengadilan Hukum (court of law).

"Akan lebih tepat apabila tugas dan wewenang masing-masing lembaga tertinggi pada kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur UUD 1945 dipisahkan agar tidak saling berbenturan dan ada kepastian hukum," ujar Gayus.

Dia mengatakan, pasal 24 ayat (2), pasal 24 A ayat (1) dan pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, wewenang MK bukan lagi mengadili sengketa-sengketa pemilu termasuk pilkada.

"Sebaliknya, MA tidak lagi menguji materi terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang undang," kata Ketua Ikatan Hakim Indonesia cabang MA itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com