Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambit Bintih Akan Dinonaktifkan jika Berstatus Terdakwa

Kompas.com - 11/10/2013, 13:31 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, meski yang bersangkutan berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dinonaktifkan jika sudah berstatus terdakwa.

"Bila Hambit Bintih sudah menjadi terdakwa dan register perkara keluar, maka Mendagri akan memberhentikan yang bersangkutan. Dia sekarang masih bupati aktif walaupun aktivitasnya terbatas karena ditahan. Nanti dinonaktifkan bila sudah mulai disidang," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Jumat (11/10/2013) di Jakarta.

Ia mengatakan, jika Hambit Bintih dinonaktifkan, maka Wakil Bupati Gunung Mas Arton S Dohong akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) harian kepala daerah. Penetapan Arton sebagai plt berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Hambit Bintih.

Zudan mengatakan, kasus pidana yang menjerat Hambit Bintih adalah tanggung jawab yang bersangkutan sebagai individu. Sementara itu, Kemendagri bertanggung jawab menjalankan proses administrasi terkait pengukuhan Hambit Bintih sebagai pemenang pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih meski yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Gunung Mas.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, SK pengangkatan Hambit tetap diterbitkan karena merupakan hak konstitusionalnya.

MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2013). Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus. Dalam putusannya, MK justru mengabulkan eksepsi termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas dan eksepsi pihak terkait, yakni pasangan pemenang Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com