Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, KPK Putuskan Kemungkinan Akil Dijerat Pencucian Uang

Kompas.com - 10/10/2013, 08:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama para penyidik akan melakukan gelar perkara (ekspose) kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar pada Jumat (11/10/2013). Dalam gelar perkara tersebut, KPK rencananya akan membahas kemungkinan untuk menjerat Akil dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain tindak pidana korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, kemungkinan Akil dijerat dengan TPPU bergantung pada hasil temuan KPK yang masih dilakukan hingga saat ini.

“Kemungkinan penerapan TPPU harus dilihat dari hasil temuan yang saat ini masih dilakukan,” katanya kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).

Dia mengatakan, KPK terus menelusuri aset-aset milik Akil yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab moral bagi KPK untuk meneliti kewajaran antara gaji maupun tunjangan resmi yang diterima Akil dengan harta yang dimilikinya.

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Mobil Mercedes-Benz seri S 350 milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, terparkir di halaman kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013). Selain mobil Mercedes, KPK juga menyita dua mobil lainnya yaitu Toyota Crown Athlete dan Audi Q5 guna kepentingan penyelidikan kasus suap yang melibatkannya.
Disita KPK

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset Akil yang diduga berasal dari tindak pidana, di antaranya uang Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, serta tiga mobil mewah Akil dari kediamannya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. Ketiga mobil mewah yang kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta itu adalah Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.

Dari rumah Akil di Pancoran tersebut, penyidik juga menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar. Akil juga diduga melakukan pencucian uang melalui badan usaha berbentuk commanditaire vennootschap (CV) berinisial RS yang bergerak dalam bidang perdagangan umum dan jasa yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah diduga mengalir ke CV berinisial RS ini. Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu, mengatakan, bahwa penerapan pasal TPPU untuk kasus Akil sangat dimungkinkan selama ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tapi sampai hari ini belum ada sangkaan untuk TPPU,” katanya.

Sejauh ini, Akil baru disangka melakukan tindak pidana penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, dan pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap Rp 1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK pun menetapkan Susi dan Wawan sebagai tersangka. Adapun, Wawan diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Sementara, dalam kasus pilkada Gunung Mas, Akil dijerat bersama-sama anggota DPR Chairun Nisa sebagai pihak penerima suap dengan barang bukti Rp 3 miliar. Selain keduanya, KPK menetapkan calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka.

Johan mengatakan, KPK menelusuri aset Akil dan tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening mencurigakan terkait para tersangka. Menurut Johan, KPK telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang berkaitan dengan Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com