Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Diduga Cuci Uang Miliaran Lewat CV RS

Kompas.com - 09/10/2013, 08:33 WIB

”Usaha ada di tempat lain, tetapi pusat manajemen ada di rumah itu. Jadi, memang tidak ada papan nama atau aktivitas mencolok yang terlihat di sana,” ujar Tamsil.

Mengenai dugaan pencucian uang, Ratu Rita membantahnya. Nilai uang, yang disebutkan mencapai Rp 100 miliar, merupakan akumulasi transaksi dari ketiga jenis usaha tersebut selama beberapa tahun.

Selain dugaan pencucian uang, operasi tangkap tangan juga dibantah. Menurut Tamsil, Akil hanya menyaksikan penggeledahan oleh petugas KPK terhadap para tamunya. ”Dalam beberapa hari ini, opini yang berkembang sudah memvonis Pak Akil bersalah. Padahal, soal tangkap tangan itu tidak benar, pun soal dugaan penggunaan narkoba. Kini, isunya kemudian bergeser ke pencucian uang,” kata Tamsil.

Terkait dengan kecurigaan masyarakat terhadap hakim konstitusi, kemarin semua hakim MK juga menyatakan siap membuka harta kekayaan yang dimiliki. Mereka mempersilakan KPK meneliti dan siap jika KPK akan mengonfirmasinya.

”Kami sudah melaporkan harta kami ke KPK. Sudah lapor semua. Kalau mau diklarifikasi, kami oke-oke saja,” ungkap Wakil Ketua KPK Hamdan Zoelva.

Hamdan juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada delapan hakim yang ada untuk bekerja. MK menyadari bahwa kekecewaan masyarakat tidak akan terobati dalam waktu satu atau dua hari.

Saat ini, MK juga tengah secara serius mempertimbangkan pembentukan majelis pengawas etik. Pihaknya tengah mempertimbangkan orang-orang independen yang memiliki kredibilitas tinggi, seperti Syafii Maarif, untuk menjadi anggota majelis pengawas.

Meskipun proses pidana terhadap Akil sudah berjalan, Hamdan juga tetap memandang perlu penyelenggaraan Majelis Kehormatan MK. Hamdan menyatakan bahwa proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK memang bisa berujung pada pemberhentian Akil secara tetap. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.(BIL/AHA/ANA/HEN/RWN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com