Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Sudah Nonaktif, untuk Apa Lagi Sidang Etik?

Kompas.com - 08/10/2013, 08:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menilai, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) konstitusi terkait kasus Akil Mochtar, tidak diperlukan lagi. Menurut Yusril, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh MKH tidak perlu lagi dilakukan karena Akil sudah diberhentikan sementara ketika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Lagi pula karena sudah jadi tersangka, berdasarkan Undang-Undang MK, Akil praktis diberhentikan sementara. Sedangkan putusan majelis kehormatan, kalau terbukti ada pelanggaran etik, hanya merekomendasikan agar Akil diberhentikan, jadi untuk apa ada sidang etik?” kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (7/10/2013) malam.

Dia menilai, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh MKH hanya akan mengganggu penyidikan di KPK dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10). Akil tertangkap tangan menerima suap dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
“Sidang majelis Kehormatan ini terbuka, sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana. Apa jadinya kalau saksi-saksi yang hanya terbatas diperiksa Majelis Kehormatan, hasilnya berbeda dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN? Rakyat bisa tambah bingung dan ini bisa merusak kredibilitas majelis kehormatan MK,” papar Yusril.

Apalagi, lanjutnya, masyarakat awam cenderung sulit membedakan proses pemeriksaan etik dengan pemeriksaan hukum. Kedua proses tersebut memang berkaitan satu sama lain dan sulit untuk dipisahkan.

“Karena itu saya berpendapat, kalau aparat penegak hukum telah menyidik hakim MK, maka sebaiknya Majelis Kehormatan tidak perlu lagi lakukan pemeriksaan. Sebab, kalau terjadi pelanggaran etik, belum tentu terjadi pelanggaran hukum, tapi kalau terjadi pelanggaran hukum pidana, sudah pasti ada pelanggaran etik,” katanya.

Adapun, MKH dibentuk menyusul penetapan Akil sebagai tersangka oleh KPK. MKH akan melakukan pemeriksaan dari segi etika serta mengusut masalah penemuan ganja dan sabu di ruangan Akil. Pada Senin (7/10/2013) kemarin, anggota MKH Mahfud MD menyambangi Gedung KPK untuk berkoordinasi terkait teknis pemeriksaan Akil yang kini ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa pemeriksaan Akil akan berlangsung tertutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com