Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Juga Periksa Ruang Staf Ahli MK

Kompas.com - 03/10/2013, 19:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memeriksa ruangan pribadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa ruang kerja tiga staf ahli Akil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Pantauan kompas.com, sejumlah penyidik KPK terlihat memeriksa dokumen-dokumen yang ada di ruangan tersebut. Selain itu, penyidik juga membongkar komputer di dalam ruangan untuk mengambil isi hardisk-nya.

Tak hanya itu, ketiga orang staf ahli itu juga tampak dimintai keterangan. Sekitar pukul 18.40, tiga penyidik keluar dari ruang staf ahli dan kembali memasuki ruang pribadi Akil. Penyidik terlihat membawa setumpuk dokumen yang dibungkus di dalam map berlogo MK. Total, ada sekitar 10 map yang dibawa masing-masing penyidik.

Sementara satu penyidik lainnya membawa harddisk eksternal. Ketiganya tidak berkomentar mengenai isi dokumen dan hardisk tersebut.

KPK menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar bersama anggota DPR asal Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah senilai Rp 2,5 miliar-Rp 3 miliar.Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana. Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang kali pertama.

Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (30/9/2013). Namun, rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam. Kini, KPK menetapkan Akil dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pilkada Gunung Mas.

Selengkapnya, baca:

Ini Kronologi Penangkapan Akil Mochtar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com