Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo Alkostar: Korupsi Jangan Ditoleransi

Kompas.com - 03/10/2013, 09:53 WIB

KOMPAS.com - Tahun lalu, lebih dari separuh perkara korupsi yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali hanya dijatuhi hukuman antara satu dan dua tahun. Angka persisnya adalah 60,68 persen atau 269 perkara. Hukuman yang minimalis.

Tahun ini, publik bahkan lebih terkejut dengan vonis bebas terhadap buron Kejaksaan Agung yang diduga merugikan negara 98 juta dollar AS dan Rp 369 miliar. Kondisi tersebut sempat meredupkan harapan akan berhasilnya pemberantasan korupsi di republik ini. Kerja penegak hukum (polisi, jaksa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi) mengejar pelaku korupsi seakan menjadi sia-sia jika pada akhirnya lembaga peradilan tinggi memutus bebas si terdakwa.

Akhir September lalu, MA memberikan kejutan. Tim majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar, yang juga Ketua Kamar Pidana, memidana kasus korupsi dan pencucian uang tiga kali lipat lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan itu menjadi semacam oase yang mampu menghidupkan harapan akan keadilan. Berikut petikan wawancara Kompas dengan Artidjo di Gedung MA, Selasa (1/10/2013):

Bagaimana bapak memandang korupsi?

Korupsi itu seperti penyakit kanker. Dalam sejarah, tidak ada negara yang sanggup menanggungnya. Kalau sudah korup, (negara) itu biasanya kolaps. Korupsi itu tidak hanya terkait dengan hilangnya keuangan negara, tetapi sebetulnya korupsi itu juga melanggar hak asasi manusia (HAM). Dampaknya bagi kehidupan bernegara, terutama bagi masyarakat bawah yang termiskinkan, harus diperhitungkan. Jadi, kita mesti mengacu kepada korban.

Tidak hanya hari-hari ini saja saya menjatuhkan pidana berat kepada pelaku korupsi. Sejak dahulu, sejak awal-awal menjadi hakim agung, saya dilibatkan dalam penanganan perkara korupsi Presiden Soeharto dan skandal Bank Bali. Saya tidak menoleransi korupsi. Bagi saya, itu zero tolerance karena yang dipertaruhkan martabat bangsa.

Dalam kasus Tommy Hindratno, mengapa bapak menghukum 10 tahun penjara? Padahal, kasus itu hanya terkait dengan penerimaan uang Rp 280 juta? Bukan miliaran seperti kasus lain?

Ini, kan, korupsi pajak. Pajak itu sumber pendapatan negara. Bayangkan saja kalau itu bisa dipermainkan. Istilahnya dinego dan tidak masuk ke negara. Meski ini tidak bisa dirasakan langsung oleh rakyat, saya kira karena pendapatan negara yang paling utama itu dari pajak. Jadi, bukan hanya masalah nominalnya saja, melainkan juga melihat sifat kejahatannya. Apalagi, dalam kasus Tommy Hindratno, (nego) itu (dilakukan) dari Surabaya sampai ke Jakarta. Lalu, ditangkap di Jakarta. Luar biasa itu. Kok, tindakan begitu seolah- olah biasa. Ini tak bisa ditoleransi. Di samping sifat kejahatannya, ini yang dikorupsi adalah uang rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat.

Bagaimana dengan perkara Zen Umar, terdakwa korupsi dan pencucian uang yang dihukum 15 tahun?

Dalam kasus itu, ada dua perbuatan yang dilanggar, yaitu korupsi dan pencucian uang. Jadi, ini terkait sistem pemidanaan. Masing-masing harus dipidana, jangan hanya satu.

Banyak yang belum memahami hal itu?

Hal ini sudah seharusnya dipahami pengadilan di bawah. Pencucian uang itu merupakan kejahatan yang sangat canggih. Yang berkembang sekarang ini adalah wacana menyita kekayaan terdakwa yang berhubungan dengan pencucian uang. Ini bisa merembet ke mana-mana. Asal ada benang merahnya saja.

Apakah para hakim agung di Kamar Pidana MA sudah punya pandangan seragam?

Saya kira belum merata. Namun, arah pengarusutamaan dapat dibuktikan dengan putusan Bahasyim Assifie dan Wa Ode Nurhayati. Mungkin ada hakim yang belum sepaham karena setiap hakim memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang berbeda. Namun, saya kira ini akan berproses di kamar pidana. Yang sudah muncul dan ditunjukkan MA dalam perkara Bahasyim Assifie (dihukum 12 tahun dan merampas hartanya Rp 60,9 miliar dan 681.147 dollar Amerika), Wa Ode Nurhayati (dihukum 6 tahun penjara), dan Zen Umar ini.

Bapak setuju dengan gagasan pemiskinan koruptor?

Sebetulnya pemiskinan itu istilah umum, istilah sosiologis. Dari segi hukum, artinya jangan memutus minimalis. Akan tetapi, itu harus dimaknai sesuai undang-undang, khususnya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 yang menyebutkan tentang uang pengganti yang sebanyak-banyaknya. Roh atau misi utama UU Pemberantasan Tipikor adalah pengembalian uang negara. Itu misi yang sebenarnya.

Pasal 18 menyebut dengan jelas. Bahasanya adalah mengganti kerugian negara sebanyak-banyaknya dari uang yang diperoleh, bukan yang dinikmati. Yang terjadi sekarang ini menyempitkan, seolah uang pengganti itu yang dinikmati oleh terdakwa saja. Itu salah. Meski uang itu diserahkan kepada istrinya, anaknya, atau kepada orang lain, harus dirampas. Saya menganut itu.

Bapak dikenal sebagai hakim tanpa ampun. Apakah pernah sekali saja membebaskan kasus korupsi?

Kalau untuk kasus korupsi, saya kira tidak pernah. Saya ini melaksanakan tugas sebagai hakim di MA untuk menyatukan dan membenarkan jika ada putusan yang pertimbangannya tidak nalar. Hal-hal seperti ini perlu dicermati. Kalau ada bias nurani dari hakim atau penegak hukum seperti jaksa, yang rugi adalah negara dan rakyat.

Saya menjatuhkan putusan berorientasi pada nilai keadilan supaya tidak banyak penduduk miskin akibat korupsi.

Apakah orientasi nilai itu bisa mengesampingkan hal-hal yang bersifat formal prosedural?

Hakim itu di dalam mengadili perkara harus menggali nilai. Jika ada UU yang tidak jelas atau menimbulkan multitafsir, hakim harus mengarah pada yang lebih tinggi, yaitu nilai. Ada tiga nilai, yaitu: kebenaran, keadilan, dan keindahan harmoni sosial. Semua nilai itu abadi.

UU itu, kan, teks. Harus dihidupkan. Jangan dijadikan benda mati ketika menafsirkannya. Dihidupkan itu artinya dibunyikan. Hukum itu, kan, selalu bergerak. Bergerak ke luar, sentrifugal, ke arah masyarakat, pada keadaan sosial ekonomi. Bergerak ke dalam, sentripetal, ke nilai.

Harus mengandung nilai-nilai tadi: kebenaran, keadilan, dan kemanfaatan untuk masyarakat. Itu harus satu kotak. Jadi, kalau membaca UU bukan seperti peti kemas kosong. Di dalam kotak hukum itu ada nilai yang harus dibongkar.

Tugas penegak hukum itu seperti membuka buah, lalu hasilnya disajikan ke masyarakat. Masyarakat, ini lho buahnya. Silakan dinikmati. (Susana Rita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com