Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anis Matta: Fathanah Memang Perantara Wali Kota Makassar dengan PKS

Kompas.com - 26/09/2013, 14:32 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta membenarkan Ahmad Fathanah menjadi perantara Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ke partainya. Hal ini diungkapkan Anis saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

"Memang kita tahu beliau perantaranya Pak Ilham ke PKS," terang Anis.

Ilham saat itu mencalonkan diri menjadi Gubernur Sulawesi Selatan dan meminta dukungan pada PKS. Menurut Anis, untuk urusan tersebut diserahkan ke DPW. Anis sendiri mengaku pernah bertemu dengan Ilham.

"Semua proses penentuan calon pemimpin daerah kita serahkan ke DPW untuk mengurusnya. DPW lalu mengajukan surat ke DPP," terang Anis.

Sebelumnya, Ilham yang pernah dihadirkan jadi saksi di sidang Fathanah mengaku memberikan Rp 8 miliar untuk PKS melalui Fathanah. Uang tersebut diberikan untuk mendukung pemenangan Ilham yang saat itu maju sebagai calon Gubernur Sulsel.

Menurut Ilham, hal tersebut biasa dilakukan oleh partai politik. Dukungan dari partai lain, terang Ilham memang diperlukan agar dirinya memenuhi persyaratan untuk diusung sebagai bakal calon gubernur Sulsel. Meskipun akhirnya Ilham kalah dalam Pilgub Sulsel.

Ilham mengatakan, Fathanah adalah orang yang diutus oleh PKS untuk mengurusi wilayah Sulsel. Dia pun akhirnya mempercayakan pada Fathanah. Ilham juga telah mengenal Fathanah sejak kecil di Makassar.

"Setelah kami dipertemukan jajaran Dewan Pimpinan Pusat melalui Ketua Umum dan Sekjen, DPP mengatakan bahwa urusan Sulsel nanti dengann Ahmad Fathanah saja. Jadi saya tidak punya keraguan untuk itu," terang Ilham.

Ketua Umum yang dimaksud Ilham adalah Presiden PKS waktu itu yaitu Luthfi Hasan Ishaaq. Sedangkan Sekjen yang saat itu menjabat adalah Anis Matta. Ilham mengatakan, saat itu PKS bersedia mendukungnya jika ada dana pemenangan. PKS kemudian meminta Rp 10 miliar. Namun, Ilham hanya menyanggupi Rp 8 miliar. Ilham membayarnya dengan transfer maupun tunai pada Fathanah.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju di Pilkada, Ini Alasannya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju di Pilkada, Ini Alasannya

Nasional
Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Nasional
Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Nasional
Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Nasional
Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com