“Meskipun dia (caleg) adalah anggota ormas, karena dia sudah ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap) DPR atau DPRD, ya tetap itu kampanye,” kata Ketua Bawaslu Muhammad usai pelantikan anggota KPU lima provinsi, Selasa (24/9/2013) di Gedung KPU, Jakarta.
Muhammad mengatakan bahwa sejak Sabtu (28/9/2013), pihaknya akan menertibkan alat peraga kampanye baik milik caleg maupun parpol yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang dan Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif.
“Pada 28 September itu waktunya kami beraksi. Waktunya kami melakukan penindakan terhadap PKPU itu,” ujar Muhammad.
Ia mengaku, sebenarnya Bawaslu berharap pada peran aktif parpol menurunkan alat peraga kampanye yang meyalahi aturan, atau setidanya meminta kader menurunkannya. Dengan demikian, kata dia, Bawaslu dan pemda tidak perlu menurunkannya.
“Kalau partai itu punya komitmen yang sama untuk pemilu yang sesuai kami harapkan, sebenarnya kami berharap parpol mau menurunkan,” lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.