Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Tim Pembahasan Aceh Jadi 14 Orang

Kompas.com - 14/09/2013, 14:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menambah anggota pembahasan penyelesaian polemik bendera Aceh dan kewenangan pemerintah Provinsi Aceh. Jumlah tim menjadi 14 orang yang terdiri dari tujuh orang dari unsue pemerintah pusat dan tujuh orang dari unsur pemerintah dan DPR Aceh.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Sabtu (14/9/2013). Ia mengungkapkan, Mendagri Gamawan Fauzi, Kamis (12/9/2013) menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 185.3105-664 Tahun 2013 tentang Tim Bersama hasil Klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh dan Percepatan Penyelesaian peraturan Perundang-Undangan Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Ada permintaan tambahan anggota dari DPRA. Jadi jumlah anggota tim jadi 14,” ujar Djohermansyah.

Djohermansyah mengutarakan, selain dirinya, anggota tim dari pemerintah pusat adalah, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tanribali Lamo, Deputi Bidang Keamanan Nasional Kemeterian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Irjen Pol Bambang Suparno dan Deputi Bidang Perundang-Undangan Sekretariat Negara Muhammad Saptamurti.

Tiga anggota lainnya adalah Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, dan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri Boytenjuri.

Sedangkan, lanjutnya, anggota tim dari Aceh antara lain, Sekretaris Provinsi Aceh Setia Budi, Asisten I Bidang Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, Kepala Biro Hukum Aceh Edrian, dan Staf Khusus Gubernur Aceh Fakrulsyah Mega.

Adapun, anggota tim yang merupakan perwakilan DPRA adalah Yunus Ilyas, Abdullah Saleh dan Adnan Beuransyah. Ketiganya merupakan anggota Komisi A DPRA.

Djohermansyah mengatakan, tim tersebut bertugas menyiapkan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan peraturan presiden (Rprepres) turunan UU Pemerintahan Aceh.

Aturan tersebut yaitu, RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, RPP Pengelolaan Migas di Aceh dan RPerpres tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh. Terakhir, tim juga harus menyelesaikan klarifikasi Qanun tentang Lambang dan Bendera Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com