"Suratnya dari Pak Iskandar, saya ambil surat di Jalan Pamuka YLBHI, dari anaknya Pak Iskandar," terang Ihsan.
Namun, dia mengaku tak tahu-menahu sosok Iskandar karena hanya diperintahkan untuk mengambil surat dan mengantarkannya ke Pengadilan Tipikor. Surat tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum KPK Ferry Fathar dan jaksa Rini Triningsih. Menurut Guntur, pihaknya akan menjadwalkan ulang waktu memberikan kesaksian untuk Anis.
"Pasti akan kami panggil ulang," kata Guntur.
Sementara itu, Saldi Matta, adik kandung Anis, telah hadir di Pengadilan Tipikor. Diberitakan sebelumnya, Anis dan Saldi dijadwalkan bersaksi untuk Fathanah. Dalam kasus ini, Anis dan Saldi dikaitkan dengan jual beli tanah kepada Fathanah.
Penyidik KPK pernah menemukan salinan sertifikat lahan milik Anis, dalam tas Fathanah. Menurut Anis, beberapa waktu lalu, lahan miliknya itu dikelola oleh Saldi. Anis mengatakan bahwa Fathanah pernah menawar lahan itu kepada Saldi, tetapi transaksi jual beli di antara kedua belah pihak tidak pernah terjadi. Dalam dakwaan, juga pernah disebutkan bahwa Fathanah mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis.
Fathanah kemudian menyampaikan berkas itu kepada Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur beberapa perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA). Selain itu, Saldi Matta juga mengaku pernah menerima transferan uang Rp 50 juta dari Fathanah.
Menurutnya, uang itu merupakan pembayaran utang dari Fathanah. Seperti diketahui, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.