Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/09/2013, 11:13 WIB
Khaerudin,
Iwan Santosa,
Nina Susilo,
Ferry Santoso

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar hak ekonomi dan hak sosial masyarakat. Itulah sebabnya, penanganan masalah ini pun harus secara luar biasa agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim semestinya mengungkap semua kasus korupsi hingga tuntas.

Kenyataan selama ini menunjukkan, vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Seperti baru-baru ini, meski memberi harapan Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tindak pidana pencucian uang sebelum 2010, vonis terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali mencederai rasa keadilan masyarakat.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (dua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Hal itu mengingat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri tersebut adalah penegak hukum dengan pangkat dan jabatan tinggi. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 121 miliar dari proyek senilai Rp 196,8 miliar. Hukuman 10 tahun penjara dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis peninjauan kembali (PK) membebaskan Sudjiono Timan dengan membatalkan putusan kasasi yang menghukum bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia itu 15 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi. Putusan majelis PK dipertanyakan karena memutus perkara pemohon yang dalam status buron.

Sebagian besar vonis kasus korupsi selama ini pun belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena terlalu ringan. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal tahun ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saja, dari 240 terdakwa yang diadili sejak 2005 hingga 2009, vonis yang dijatuhkan ringan, yaitu rata-rata hanya 3 tahun 6 bulan. (Kompas, 19/1)

Bahkan, diskusi grup terfokus yang dilakukan beberapa kali oleh KPK, kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Sabtu (7/9), menyimpulkan bahwa ada kecenderungan semakin besar uang yang dikorupsi, hukuman terhadap koruptornya semakin ringan. Hal ini berbanding terbalik dengan prinsip tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimum sampai maksimum.

”Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap kemandirian hakim, seyogianya hakim membuka diri terhadap pandangan berbagai kalangan masyarakat, khususnya yang memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Adnan tentang hasil diskusi tersebut.

Menurut wakil ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, dampak korupsi yang mengakibatkan kerugian besar tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial belum dipahami, terutama oleh hakim, meskipun mereka adalah hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

”Akibat dari kejahatan (korupsi) tidak dilihat secara dalam, dan dampak tindak pidana korupsi tidak dipahami secara utuh. Padahal, kejahatan korupsi bila dilihat dampaknya akan sangat besar nilai kerugiannya,” katanya.

Dalam situs acch.kpk.go.id disebutkan bahwa merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana yang memberikan dampak terbesar bagi negara. Badan Pemeriksa Keuangan pernah melansir bahwa ditemukan sedikitnya 191.575 kasus penyimpangan keuangan negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 103,19 triliun. Karena itu, secara teoretis, korupsi berpotensi mengurangi kesejahteraan rakyat karena besarnya inefisiensi akibat salah alokasi sumber daya.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Aktivis anti korupsi memasukan boneka koruptor ke dalam tiang pancang dan diborgol di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/12/2012). Pemasangan boneka koruptor tersebut ditujukan sebagai peringatan kepada para koruptor, dalam rangka Hari Anti Korupsi.

Hakim, menurut Bambang, terkadang belum sepenuhnya memahami filosofi dasar tujuan pemidanaan secara utuh.

”Misalnya korupsi di sektor sumber daya alam, bukan hanya sekadar penyuapan saja, tetapi sumber daya alam yang hilang bisa secara riil dirumuskan sehingga koruptor seharusnya menanggung kerugiannya,” kata Bambang.

Efek jera

Hal senada dikatakan Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko di Jakarta, kemarin. Ia menilai rendahnya putusan hakim terhadap terdakwa perkara korupsi menunjukkan kesadaran hakim, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat menghancurkan kehidupan berbangsa, masih rendah pula. Hal itu dapat terjadi karena para hakim juga ”dibesarkan” atau ”dibentuk” di lingkungan peradilan yang banyak terjadi praktik korupsi sehingga cenderung permisif terhadap praktik korupsi.

”Kesadaran hakim bahwa korupsi itu kejahatan extraordinary belum ada sehingga hukuman ringan-ringan saja sehingga diskriminatif dengan kejahatan biasa, seperti pelaku pencurian atau perampokan, yang mendapat hukuman tinggi,” katanya.

Pandu mengatakan, seharusnya hakim berpikir bahwa putusannya akan membawa efek jera terhadap tindak pidana korupsi. ”Putusan hakim yang tidak membawa efek jera memiliki andil menjerumuskan bangsa Indonesia dalam kegelapan,” katanya.

Pemidanaan terhadap penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi, kata pengajar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, semestinya maksimal dan lebih berat ketimbang terhadap pelaku biasa yang bukan penegak hukum supaya ada fungsi prevensi. ”Seorang yang dilatih melawan penjahat, ketika menjadi penjahat, akan menjadi penjahat paling jahat,” ujarnya.

Ganjar membandingkan vonis untuk beberapa penegak hukum yang tersandung kasus suap dan korupsi, yaitu hakim Syarifuddin, jaksa Urip Tri Gunawan, dan Irjen Djoko Susilo. Pada kasus Syarifuddin, uang suap relatif sedikit, yaitu Rp 250 juta, dan kasusnya pun tidak berkembang sehingga vonis empat tahun penjara masih dianggap bisa diterima.

Dalam kasus Djoko Susilo, menurut Ganjar, pangkat Djoko yang tinggi, memiliki kewenangan luas, dan keberadaannya sebagai penegak hukum seharusnya sangat memberatkan Djoko. (BIL/FER/ONG/INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com