Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Dokumen Diduga Sprindik Jero Beda dengan Sprindik Anas

Kompas.com - 06/09/2013, 18:01 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan bahwa dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berbeda dengan sprindik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sempat bocor ke publik beberapa waktu lalu.

"Kalau waktu (bocornya) draf sprindik Anas itu kita akui memang diterbitkan oleh KPK," kata Johan di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Menurut Johan, sprindik yang menyebutkan Anas sebagai tersangka diakui KPK karena dibocorkan oleh internal KPK. Hal ini berbeda dengan sprindik yang menyebutkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

"Ini kan sudah kita bantah. Ini palsu," katanya.

DANY PERMANA Wiwin Suwandi, mantan sekretaris pribadi Ketua KPK Abraham Samad, saat diwawancara di Jakarta, Jumat (5/4/2013). Wiwin telah terbukti dalam sidang kode etik KPK sebagai pelaku pembocoran Surat Perintah Penyidikan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Pada 2 Februari lalu, beredar dokumen mirip sprindik yang mencantumkan nama Anas sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya beredar kabar KPK bakal menetapkan mantan politisi Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka. Meski pada awalnya Johan membantah bahwa sprindik tersebut bukan sprindik resmi KPK, lembaga antikorupsi tersebut akhirnya membentuk Komite Etik yang menyimpulkan bahwa pembocor sprindik Anas adalah sekretaris Abraham Samad, Wiwin Suwandi.

Sementara itu, pada Kamis (5/9/2013) malam, beredar dokumen semacam sprindik yang menyebut Jero sebagai tersangka. Dalam salah satu bagian dokumen itu terdapat tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan.

Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.

Tulisan tangan yang berada di kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI 1)". Namun, dokumen itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan, selain "Agustus 2013". Terkait tulisan tangan yang bunyinya menunggu persetujuan Presiden dalam dokumen ini, Johan mengatakan tidak pernah ada sprindik yang ditulis tangan seperti itu.

"Mana ada sprindik tulisannya begitu?" ucap Johan seraya tersenyum.

Dalam kasus yang kini sudah berjalan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero sebagai saksi. Johan Budi mengungkapkan, keterangan Jero belum diperlukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Namun, kata dia, tetap terbuka kemungkinan Jero diperiksa jika memang keterangannya dibutuhkan pada saatnya.

KOMPAS.com/Icha Rastika Dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Menteri ESDM Jero Wacik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com