Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Minta KPK Ungkap Penyebar Dokumen Diduga Sprindik Jero

Kompas.com - 06/09/2013, 13:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap penyebar dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Menteri ESDM Jero Wacik. Menurutnya, hal ini perlu diungkap karena bukan hanya menyangkut nama baik Partai Demokrat, melainkan juga nama baik KPK.

Nurhayati menjelaskan, KPK dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian atau komite etik untuk menelusuri dan mengungkap dokumen yang mirip sprindik tersebut. Ia yakin, dokumen yang mirip sprindik itu sengaja disebar untuk mencoreng nama baik Jero Wacik dan Partai Demokrat.

"Telusuri, kan ini bukan hanya nama baik Demokrat, tapi nama baik KPK juga, butuh kerja sama KPK dengan kepolisian untuk mengungkapnya," kata Nurhayati, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

KOMPAS.com/Icha Rastika Dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Menteri ESDM Jero Wacik.

Sebelumnya, beredar dokumen semacam sprindik yang menyebut Jero tersangka. Dalam salah satu bagian dokumen itu, terdapat tanda tangan Bambang, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan.

Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.

Tulisan tangan yang berada di kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI1)". Namun, dokumen itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan, selain "Agustus 2013".

Dalam kasus yang kini sudah berjalan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero sebagai saksi. Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis, mengungkapkan, keterangan Jero belum diperlukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Namun, kata dia, tetap terbuka kemungkinan Jero diperiksa jika memang keterangannya dibutuhkan pada saatnya.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa dokumen semacam sprindik atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang beredar di kalangan wartawan sejak Kamis (5/9/2013) tidak benar. KPK tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto secara terpisah melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (6/9/2013).

"Tidak benar," kata Bambang, juga Busyro.

Selebihnya Bambang menegaskan, belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi. KPK, kata Bambang, sejauh ini belum kembali menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus itu. Dia mengungkapkan, KPK masih fokus melengkapi berkas perkara tiga tersangka.

"Belum ada ekspose, penyidik masih konsentrasi pada pemeriksaan para tersangka SKK," ungkap Bambang.

Dalam sejumlah kesempatan, Ketua KPK Abraham Samad kerap menegaskan bahwa KPK akan memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan. Dalam kasus dugaan suap terkait PT Kernel yang telah berjalan di KPK, Rudi diduga menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon terkait kegiatan SKK Migas. Penyidik KPK juga menemukan uang 200.000 dollar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, yang diduga berkaitan dengan kasus Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com