Kini, KY telah membentuk tim panel dan tim investigasi untuk mendalami dugaan-dugaan tersebut. "Nah, sekarang kita tengah membentuk dua tim. Satu tim investigasi yang mendalami info tentang suap, satu tim panel yang akan mendalami dugaan cacat prosedural dan substansial," ujar Suparman di kantor KY, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Saat ini, tutur Suparman, KY juga tengah meminta dokumen prosedur pengajuan dan putusan PK Sudjiono Timan dari Mahkamah Agung. Dokumen-ini, menurut Suparman, dapat menunjukkan adanya cacat substansial dan cacat prosedural.
"Kan, di website itu putusan aja. Nah, kita sedang layangkan surat untuk memintanya dokumennya dari MA. Karena kita pengen lihat, cacat substansialnya dimana. Cacat proseduralnya dapat kita nilai dari proses pengajuan PK itu sendiri," ujar Suparman.
Hingga saat ini, jumlah pengaduan perkara PK Sudjiono Timan baru berjumlah satu. Pada Jumat (30/8/2013) esok, Koalisi Masyarakat Sipil dikabarkan baru akan melakukan pengaduan perkara ini ke KY.
"Tapi bagi kami itu tidak penting benar. Mau berapapun, kan, substansinya sama. KY itu gak perlu harus banyak-banyak yang lapor," kata Suparman.