JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah membentuk tim untuk menyelidiki putusan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan. Mahkamah Agung akan meneliti apakah ada pelanggaran yang dilakukan para hakim PK.
"Kita sudah membentuk tim dari pengawasan untuk meminta keterangan para hakim yang menyidangkan perkara Sudjino," kata Ketua MA Hatta Ali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Hatta mengatakan, tahap awal tim akan meminta keterangan para hakim PK, yakni Agung Suhadi (ketua), Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief, dan Sophian Martabaya.
Mereka membatalkan putusan kasasi MA yang menghukum Sudjiono 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Dalam putusan itu, Hakim Agung Sri Murwahyudi mengajukan beda pendapat.
Hatta mengatakan, memang tidak ada masalah dengan sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Namun, masalahnya, kata dia, apakah dimungkinkan istri Sudjiono yang mengajukan PK.
"Itu kan menimbulkan penafsiran hukum. Apakah istri dapat selaku ahli waris atau tidak? Itu permasalahannya," kata Hatta.
Ketika ditanya pendapat pribadinya apakah bisa istri Sudjiono mengajukan PK, Hatta tidak mau berpendapat lantaran tidak ingin mendahului kerja tim. Untuk saat ini, Hatta mengaku masih menganggap tidak ada pelanggaran yang dilakukan para hakim PK.
"Tapi kita lihat nanti bagaimana pemeriksaanya. Kita percayakan sepenuhnya kepada tim yang akan melakukan penelitian terhadap para hakim yang menyidangkan kasus itu," pungkas Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.