Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Assegaf Bela Sudjiono Timan

Kompas.com - 27/08/2013, 20:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — M Assegaf, mantan pengacara Sudjiono Timan, menilai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Sudjiono sudah sewajarnya. Dia pun meminta masyarakat melihat duduk perkara Sudjiono terlebih dahulu sebelum mencurigai putusan bebas kasasi tersebut.

Menurut Assegaf, pada pengadilan tingkat pertama, Sudjiono juga divonis bebas. Saat itu, katanya, majelis hakim pengadilan negeri mempertimbangkan kesaksian mantan Menteri Keuangan Mari'e Muhammad.

"Saat sidang yang di tingkat pertama, dakwaan jaksa dikatakan tidak dapat diterima, lepas dari tuntutan hukum. Kemudian jaksa kasasi, dihukum 15 tahun. Lalu di tingkat PK, bebas. Majelis PK membenarkan putusan tingkat pertama. Nah, yang tidak pernah diberitakan, ketika sidang di tingkat pertama, yang jadi saksi fakta Mari'e Muhammad," kata Assegaf, Selasa (27/8/2013).

Pada pengadilan tingkat pertama, Assegaf menjadi pengacara Sudjiono bersama dengan Amir Syamsuddin. Namun, di tingkat PK, Assegaf tidak lagi menjadi pengacara Sudjiono dan tidak berhubungan lagi dengan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu.

"Seorang Mari'e terkenal dengan sebutan Mr Clean, dia bersih, tidak punya kepentingan, tidak aneh-aneh. Nah si Mr Clean ini dalam persidangan menjelaskan bahwa BPUI sebelum diambil alih Sudjiono Timan, BUMN itu terus merugi. Kerugian sudah mencapai 70 persen," tuturnya.

Namun, Assegaf mengaku tidak tahu soal keberadaan Sudjiono yang kini buron. Dia juga mengaku tidak tahu jika memang ada dugaan suap yang mewarnai putusan PK MA yang membebaskan Sudjiono tersebut.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menduga ada praktik suap terkait putusan PK tersebut. KY pun akan melakukan investigasi terkait dengan hal ini.

Sudjiono Timan bebas melalui putusan PK—membatalkan hukuman 15 tahun penjara untuk Sudjiono Timan, yang semula dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun. Sudjiono masuk dalam daftar pencarian orang. Saat jaksa akan mengeksekusi putusan hakim kasasi pada 7 Desember 2004, Sudjiono sudah melarikan diri. Padahal, saat putusan kasasi dijatuhkan pada 3 Desember 2004, Sudjiono dalam status dicekal, bahkan paspornya sudah ditarik.

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988 yang ditandatangani Ali Said, Ketua MA, kemudian diperbarui melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2012 disebutkan, pengadilan supaya menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa atau terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali.

Permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan istri Sudjiono, didampingi kuasa hukum Hasdiawati. Berkas PK diterima MA, 17 April 2012, dan pada 31 Juli 2013, MA memutuskan mengabulkan permohonan tersebut.

Putusan itu dijatuhkan majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Dalam penanganan perkara ini, ada pergantian majelis karena salah satu hakim agung, yaitu Djoko Sarwoko, pensiun.

Majelis PK menemukan kekeliruan hukum yang nyata dalam putusan kasasi yang dibuat majelis kasasi yang dipimpin Bagir Manan, waktu itu Ketua MA. Menurut majelis PK, di tingkat kasasi, Sudjiono Timan dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, bukan PMH formal (melanggar peraturan perundang-undangan), melainkan PMH material, yaitu melanggar asas kepatutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com