Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir Manan: Kalau Saya Jadi Hakimnya, PK Sudjiono Timan Tak Akan Saya Terima

Kompas.com - 27/08/2013, 07:03 WIB
Ariane Meida

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan peninjauan kembali perkara Sudjiono Timan tidak layak diterima. Pendapat ini terlepas fakta bahwa dia adalah hakim kasasi perkara tersebut.

"Bukan karena kebetulan saya yang putus kasasinya yah. Kalau saya jadi hakim PK, PK-nya tidak akan saya terima," tegas Bagir saat dihubungi, Senin (26/8/2013). Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Pada tingkat kasasi, Sudjiono sebelumnya mendapat vonis penjara 15 tahun dan denda Rp 50 juta dengan keharusan membayar biaya pengganti Rp 369 miliar. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 2 triliun.

Bagir mengatakan, ada dua alasan untuk menolak PK perkara Sudjiono Timan. Pertama, sebut dia, pengajuan PK tidak dibenarkan diajukan oleh istri terpidana. "Istri bukan ahli waris karena terpidana belum meninggal," ujar dia.

Pengajuan PK oleh keluarga, papar Bagir, hanya dimungkinkan bila terpidana menolak menggunakan hak PK atau terpidana tidak memungkinkan menghadiri sidang pengajuan PK, misalnya karena sakit. "Bagi saya, (pengajuan PK oleh istri Sudjiono) patut dipertanyakan," tegas dia.

Kedua, lanjut Bagir, status Sudjiono sampai saat ini adalah buron. Artinya, tegas dia, terpidana sengaja melawan dan menghindari putusan hakim. Sayangnya, aku dia, Indonesia belum punya cukup mekanisme hukum terkait penghinaan pada pengadilan (contempt of court). "Menurut saya, hakim harusnya punya harga diri. Dia kabur, dengan kata lain, dia melecehkan hakim. Mestinya, majelis PK memikirkan ini," tutur dia.

Perjalanan menuju PK Sudjiono

Sudjiono Timan sampai dibebaskan oleh MA melalui PK adalah buron, bahkan buron interpol. Saat jaksa akan mengeksekusi putusan kasasinya pada 7 Desember 2004, Sudjiono ternyata sudah kabur. Perkara kasasi Sudjiono diputuskan pada 3 Desember 2004, dan saat itu dia sudah dikenakan pencekalan, bahkan paspornya sudah ditarik. Sejak itulah, dia masuk daftar pencarian orang dan belum pernah dicabut.

Berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988 yang ditandatangani Ali Said, Ketua MA, kemudian diperbarui melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2012, pengadilan diperintahkan untuk menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau penerima kuasa dari terdakwa dan terpidana in absentia alias tak bisa hadir di persidangan. Sementara, PK Sudjiono diajukan oleh istrinya dengan didampingi kuasa hukum Hasdiawati.

Berkas permohonan PK Sudjiono diterima MA pada 17 April 2012 dan pada 31 Juli 2013 MA memutuskan mengabulkan permohonan tersebut. Hakim Agung yang memeriksa perkara PK Sudjiono diketuai Agung Suhadi, beranggotakan Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya.

Selama penanganan perkara PK, sempat terjadi pergantian Hakim Agung dalam majelis tersebut karena Djoko Sarwoko pensiun. Majelis PK, kata Suhadi, menemukan kekeliruan hukum yang nyata dalam putusan kasasi dari majelis kasasi yang dipimpin Bagir Manan.

"Di tingkat kasasi, Sudjiono Timan dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, bukan PMH formal (melanggar peraturan perundang-undangan), melainkan PMH material, yaitu melanggar asas kepatutan," kata Suhadi, Kamis (22/8/2013), di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com