Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Loloskan Bacaleg yang Digugurkan KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 14/08/2013, 14:10 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menganulir keputusan penyelenggara pemilu. DKPP menyatakan, Selviana Sofyan Hosen, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN), memenuhi syarat. Padahal, yang bersangkutan sempat digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperkuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Lewat putusannya yang dibacakan Rabu (14/8/2013), DKPP memerintahkan KPU mengembalikan hak Selviana. Padahal, pada penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR, KPU menyatakan Selviana Sofyan Hosen tidak memenuhi syarat pencalonan. Keputusan itu kemudian diperkuat oleh Bawaslu melalui Keputusan Bawaslu dengan Nomor: 021/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013.

"Memulihkan hak pengadu sebagaimana mestinya," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan sidang pelanggaran kode etik Bawaslu, Rabu, di DKPP.

Dengan putusan Nomor 135/I-P/L-DKPP/2013, majelis DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. Dalam putusannya, Jimly mengatakan, pihaknya menjamin ketika memulihkan hak Selviana dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam DCS DPR, KPU tidak dikategorikan melanggar kode etik.

"Apabila hal itu dilakukan, DKPP dapat membenarkan dan menjamin bahwa pemulihan hak dimaksud bukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Setelah pembacaan putusan, ia mengatakan, pihaknya tidak mengubah putusan Bawaslu. Disampaikannya, putusan itu hanya meminta KPU mau mengubah keputusannya sendiri.

"Putusannya (Bawaslu) bersifat final, kita (DKPP, red) tidak bisa mengubah putusan Bawaslu. Tetapi, putusan DKPP ini menegaskan, sekiranya KPU mau mengubah keputusan sendiri dengan mempertimbangkan apa yang sudah dibacakan dalam putusan ini," jelasnya.

Selviana Sofyan Hosen adalah bacaleg PAN pada daerah pemilihan Sumatera Barat I. KPU menyatakan, Selviana tidak ditetapkan dalam DCS karena tidak memenuhi syarat administrasi telah lulus SMA. Selviana kemudian mengajukan sengketa di Bawaslu.

Di tengah proses sengketa, PAN menunjukkan bukti Selviana lulus SMA. Namun, Bawaslu menyatakan Selviana tidak memenuhi syarat dan meminta KPU untuk tidak mengikutsertakannya dalam DCS. Karena keputusannya itu, empat anggota Bawaslu dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan.

Mereka adalah Ketua Bawaslu Muhammad dan anggotanya Nelson Simanjuntak, Endang Wihdatyningtyas, dan Nasrullah. Sementara anggota Bawaslu lainnya, Daniel Zuchron, tidak terbukti melanggar kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com