Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Segera Panggil SKK Migas

Kompas.com - 14/08/2013, 13:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). DPR ingin meminta penjelasan seputar peristiwa penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada Selasa (13/8/2013) malam.

"Setelah reses, kami akan langsung panggil," kata Sutan melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Sebelumnya, Sutan juga menyampaikan rasa prihatinnya atas penangkapan tersebut. Baginya, Rudi merupakan "rising star" di bidang minyak dan gas yang semestinya menjadi teladan bagi semua pihak. Politisi Partai Demokrat ini berharap penangkapan Rudi bisa menjadi pelajaran sangat berharga untuk dunia migas.

Para pelaku usaha migas, kata Sutan, diminta tetap mengedepankan profesionalitas agar dunia bisnis migas Indonesia dapat berkembang dengan baik ke depan.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Selasa malam, dengan sangkaan menerima suap dari pihak swasta. Ikut ditangkap dua orang lain dari pihak swasta berinisial S dan E. Total orang yang ditangkap dalam operasi KPK berjumlah enam orang.

Barang bukti yang disita dari penangkapan itu ialah uang tunai lebih dari 400.000 dollar AS. Motor besar bermerek BMW juga ikut disita. Diduga motor tersebut bagian dari suap. Ketiga orang yang ditangkap masih dalam status terperiksa. Penentuan status hukum Rudi akan dilakukan dalam 1 x 24 jam sejak penangkapan, apakah dijadikan tersangka atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com