Dari sejumlah kejanggalan ini, pejabat BI yang bertanggung jawab pada pengawasan perbankan dianggap bertanggung jawab. Lemahnya pengawasan BI menjadi salah satu temuan utama dalam kasus ini. Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan saat itu dijabat Siti.
Sementara jika melihat kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Moneter diduga bertanggung jawab sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi, KPK menyebut, BI tidak memberikan informasi sepenuhnya, lengkap, dan mutakhir saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Informasi yang tidak utuh ini terkait penyisihan penghapusan aktiva produktif atas surat-surat berharga. Belakangan diketahui Budi meminjam uang Rp 1 miliar ke pemilik Bank Century, Robert Tantular.
Apakah hanya Budi dan Siti yang bertanggung jawab dalam semua keputusan BI terkait pemberian dana talangan Bank Century? Inilah yang sedang dilacak KPK.