Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Rudi Rubiandini seperti "Musang Berbulu Ayam"

Kompas.com - 14/08/2013, 09:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dihukum seadil-adilnya. Mahfud menganalogikan Rubi seperti "musang berbulu ayam".

"Orang seperti ini harus dihukum berat. Penangkapan ini harus dijadikan contoh bahwa orang-orang seperti itu harus dihukum berat. Dia 'musang berbulu ayam'," kata Mahfud, seperti dilansir Tribunnews, Rabu (14/8/2013).

Mahfud mengatakan, orang seperti Rudi sangat merugikan negara. Sosoknya bisa menggerogoti lembaga yang dipimpinnya.

"Orang seperti ini menggerogoti dari dalam," ujarnya.

Lebih jauh Mahfud menceritakan bahwa Rudi adalah orang yang paling menentang keras vonis MK soal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Perubahan BP Migas menjadi SKK Migas atas keputusan MK tersebut membuat Rudi Rubiandini kebakaran jenggot dan menentang ketok palu MK.

Mahfud mengatakan, MK memang sudah mengendus adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik-praktik mafia hukum di tubuh BP Migas.

"Sekarang terbukti dengan adanya penangkapan ini. Rudi ini adalah salah seorang dari BP Migas yang sangat kebakaran jenggot. Dia tidak terima sama sekali vonis MK. Dia menyerang vonis MK hanya karena baca di media, belum melihat putusannya," ujar Mahfud.

Rudi dipilih menjadi orang nomor satu di SKK Migas seusai MK memutuskan perubahan BP Migas menjadi SKK Migas. Hal tersebut diputuskan sebagai bagian dari uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Keberadaan BP Migas sangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi, dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Maka dari itu, menurut MK, keberadaan BP Migas tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasian pemerintah," kata Mahfud di Gedung MK, Selasa (13/11/2012) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com