Menurut Giri, empat parsel yang diserahkan Bambang ke KPK itu terdiri dari makanan dan barang-barang berupa perlengkapan rumah tangga serta peralatan shalat. Parsel pertama berisi makanan dan satu set cangkir senilai Rp 2 juta. Kedua berisi hiasan rumah berupa jam dinding dan hiasan bermerek Vivere senilai total Rp 3 juta. Ketiga berupa makanan dan minuman yang nilainya sekitar Rp 2 juta. Keempat parsel berisi mukena dan perabotan makan sekitar Rp 5 juta.
"1. Makanan 1 set cangkir minuman (Rp 2 juta). 2. Hiasan (Jam dinding hiasan dari Vivere) (Rp 3 juta). 3. Makanan minuman (Rp 2 juta). 4. Mukenah tasnya dan dining textile (taplak meja, tempat tissue) (Rp 5 juta)," tulis Giri melalui pesan singkat kepada wartawan.
Parsel-parsel ini selanjutnya akan diteliti KPK apakah termasuk pemberian hadiah (gratifikasi) atau tidak. KPK juga akan menentukan apakah parsel ini akan disita negara atau dikembalikan kepada penerimanya.
Menurut Pasal 12B Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat/penyelenggara negara wajib mengembalikan hadiah yang diterimanya. Secara terpisah, Bambang mengaku telah mengembalikan sejumlah bingkisan itu karena takut menjadi korban jebakan lawan politik yang bisa menyeretnya kepada tindak pidana gratifikasi.
Menurut Bambang, parsel yang diterimanya itu ada yang berasal dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Bingkisan dari Irman tersebut diterima Bambang dari Irman karena sudah lama kenal sebagai aktivis di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.