Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Aceh Dapat Wewenang Kelola Migas

Kompas.com - 12/08/2013, 16:17 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah masih membahas dua peraturan pemerintah (PP) dan satu keputusan presiden (kepres) terkait kewenangan Aceh. Salah satu yang dibahas adalah soal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam mengelola sumber daya minyak dan gas di Aceh.

"Minyak lepas pantai kalau diserahkan kepada Aceh bisa masalah. Oleh karena itu, jalan tengahnya diurus bersama-sama, dilibatkan Pemerintah Aceh," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri, Senin (12/8/2013).

Ia menyatakan, selain soal minyak dan gas, kewenangan lain yang akan dibagikan dengan Pemerintah Aceh adalah soal pertahanan batas pantai, kehutanan (terkait konservasi Gunung Leuser), pelabuhan, dan pendidikan agama.

Untuk membahasnya, kata dia, Kemendagri juga melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurutnya, saat ini pemerintah pusat masih menunggu tanggapan atau usulan dari Pemprov dan DPR Aceh mengenai peraturan tersebut dan berharap segera dilakukan pertemuan berkelanjutan guna menyelesaikan peraturan itu.

"Draf sedang di Aceh. Menunggu masukan dari mereka," katanya.

Ia berharap ketiga aturan itu dapat diselesaikan selama dua bulan ke depan. "Saya sudah minta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menjadwalkan tahapan pembahasan. Saya berharap dua bulan itu bisa selesai, terhitung dari 15 Agustus hingga 15 Oktober," lanjut Gamawan.

Pembahasan dua PP dan Keputusan Presiden (Keppres) itu dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi qanun, khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang Pemerintah Aceh, terutama terkait pengelolaan migas dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya.

"Tuntaskan apa yang dicantum dalam MoU Helsinki dan UU Aceh. Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP (Peraturan Pemerintah) soal Migas, tanah, dan lain," ujar Zaini usai rapat pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dengan DPR Aceh di Kemendagri, Rabu (31/7/2013).

UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam, khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2).

Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini, belum ada PP yang mengatur soal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com