Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Paling Banyak Gunakan Anggaran untuk Kendaraan Dinas

Kompas.com - 04/08/2013, 12:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercatat paling banyak menggunakan anggaran untuk kendaraan dinas pada tahun anggaran 2013, yakni mencapai Rp 988,9 miliar. Dana tersebut untuk pembelian 3.664 kendaraan.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan hal itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (4/8/2013). "Kepolisian menempati peringkat pertama di antara seluruh kementerian ataupun lembaga yang mengalokasikan anggaran untuk kendaraan dinas," kata Koordinator Advokasi Fitra, Maulana.

Kementerian Pertanian menempati peringkat kedua denggan alokasi anggaran Rp 260 miliar untuk pembelian 5.188 kendaraan dinas. Posisi selanjutnya Kementerian Keuangan Rp 120 miliar untuk 496 kendaraan, Kementerian Perhubungan Rp 114,6 miliar untuk 2.180 kendaraan, Kementerian Kehutanan sebanyak Rp 113,6 miliar untuk 1.127 unit.

Peringkat lima terbawah atau yang lebih sedikit mengalokasikan dana untuk kendaraan dinas adalah Kementerian Luar Negeri sebanyak Rp 79,6 miliar untuk 190 kendaraan dan Kejaksaan RI sebesar Rp 75,3 miliar untuk 331 kendaraan.

Posisi selanjutnya diisi Badan Pengawas Pemilu sebanyak Rp 63,75 miliar untuk 161 kendaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 63,6 miliar untuk 312 kendaraan, dan Kementerian Agama sebesar Rp 59,3 miliar untuk 878 kendaraan. "Pengadaan kendaraan dilaksakan setiap tahun," lanjut Maulana.

Ia mengatakan, berdasarkan catatan Fitra tahun 2011, terdapat Rp 278 miliar yang hanya digunakan untuk kendaraan dinas para pejabat negara, baik menteri, pejabat eselon I, maupun eselon II.

Fitra mencatat adanya dana Rp 2,57 triliun yang digunakan untuk membeli kendaraan dinas dengan sebayak 18.502 unit, baik dari 87 kementerian maupun lembaga pemerintahan. Data tersebut berdasarkan dokumen anggaran Keppres Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian APBN 2013 di 87 kementerian ataupun lembaga, yang telah diolah Fitra.

Untuk itu, menurut Maulana, kendaraan dinas tidak dapat dipakai untuk kepentingan pribadi karena bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com