"Macam mana saya bisa? Sukamiskin itu Guantanamo-nya Indonesia," kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (2/8/2013), seusai diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang.
Nazaruddin yang ditahan setelah divonis dalam kasus suap wisma atlet SEA Games itu mengaku terus diawasi gerak-geriknya di dalam tahanan sehingga tidak mungkin bisa tetap berbisnis dari balik jeruji besi.
"Jangankan bisa, macam mana bisa? Kan diawasi terus sama Wamen (Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana)," kata Nazaruddin lagi.
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin diduga mendirikan 28 perusahaan baru sekaligus mengendalikan perburuan proyek di kementerian dan lembaga pemerintah selama dibui. Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya berbisnis di lahan yang lama. Salah satunya di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit.
Untuk mendapatkan proyek, Nazaruddin disebut-sebut mengatur anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat dan menyogok panitia lelang. Belum lama ini, Nazaruddin dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Cipinang karena diduga mendapatkan keistimewaan perlakuan di dalam Lapas Cipinang.
Adapun Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games. Mantan anggota DPR ini juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang kasusnya masih disidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.