Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posko Pengaduan Kemenakertrans Dinilai Tak Beri Solusi

Kompas.com - 28/07/2013, 15:30 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maruli Tua mengatakan, posko pengaduan terkait persoalan buruh, bukan hal baru. Tahun lalu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) juga membuka posko yang sama.

"Kemenakertrans doyannya membuka posko tiap tahun tanpa bisa memandang masalah. Tahun lalu ada 3 pengaduan yang sampaikan oleh LBH Jakarta, tapi tidak ada hasil satu pun," kata Maruli, dalam peluncuran posko, Minggu (28/7/2013), di YLBHI, Jakarta.

Hari ini, di YLBHI, diluncurkan posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Posko yang dibentuk oleh Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja (GEBUK PHK) dan YLBHI ini bertujuan untuk mengadvokasi pengaduan buruh terkait pengingkaran THR dan PHK yang rentan dialami buruh berstatus kontrak dan outsourcing.

Menurut Lufiana, seorang jurnalis korban PHK dari salah satu TV swasta, posko ini didirikan oleh korban-korban PHK dan para pendamping buruh yang selama ini sudah diombang-ambingkan oleh KEmenakertrans.

"Saya dan kawan-kawan sudah beberapa kali ketemu Menteri, sudah beberapa kali dijanjikan perusahaannya akan disidak, sudah beberapa kali dijanjikan tetap akan diupah gajinya selama proses sesuai UU," kata Lufiana.

Lufiana mengatakan, posko ini didirikan bukan hanya dalam upaya menagih janji.  "Kami akan mendirikan posko tandingan, di mana posko Menakertrans kami anggap selama ini hanya posko administratif saja, posko janji-janji. Melalui posko ini kita lihat, mana yang paling progresif menyelesaikan persoalan buruh yang selama ini Anda janjikan," kata Lufiana.

Posko ini berpusat di YLBHI Jakarta. Namun, menurut Lufiana, pada bulan September dan Oktober, posko nasional akan dipindahkan ke kantor Menakertrans.

"Kami akan membuktikan ke Kemenakertrans, siapa yang bisa kerja, mana yg bisa melakukan sesuatu untuk buruh-buruhnya," ujar Lufiana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com