Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Enggan Kampanye Dibatasi

Kompas.com - 18/07/2013, 17:43 WIB
Nina Susilo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —  Usulan pembatasan kampanye yang disuarakan masyarakat dan KPU ditanggapi beragam oleh DPR. Sebagian fraksi menyepakati, pembatasan kampanye menciptakan keadilan, tetapi banyak pula fraksi yang menolak.

Dalam rapat konsultasi KPU dengan perwakilan anggota Komisi II DPR, Rabu (17/7), di Jakarta, anggota KPU, Hadar N Gumay, menyampaikan usulan pembatasan alat peraga dalam kampanye. Pembatasan spanduk dan baliho terkait ukurannya, tempat pemasangannya, dan jumlahnya.

Harapannya, kata Hadar, tercipta keadilan dalam berkampanye. Tak hanya caleg atau partai dengan dana berlimpah yang bisa memasang alat peraga di mana- mana, tetapi juga caleg dan parpol berdana kampanye rendah.

Pembatasan lokasi pemasangan alat peraga juga diharapkan menjadi kampanye peduli lingkungan. Dengan demikian, baliho atau spanduk tidak seenaknya dipasang di pohon, tetapi dipasang dengan alat tertentu.

Reaksi perwakilan parpol pun beragam. Jazuli Juwaini dari PKS, misalnya, menilai pemasangan alat peraga sulit dibatasi. ”Kalau ada orang mau ngasih sumbangan sebanyak-banyaknya, silakan saja,” ujarnya.

Rindoko Dahono Wingit dari Partai Gerindra dan Yandri Susanto dari PAN juga tak sepakat dengan pembatasan alat peraga kampanye. Alasannya, kata Yandri, saat ini persaingan antarcaleg mengikuti sistem suara terbanyak untuk mendapatkan kursi parlemen. Karena itu, banyak terobosan yang dilakukan caleg, seperti tandem antara caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam pembuatan dan pemasangan baliho. Pembatasan dinilai tak akan bisa diterapkan di lapangan.

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dari Fraksi PDI-P menilai pembatasan jumlah alat peraga diperlukan supaya tidak terjadi kampanye tak sehat. Ahmad Muqowam dari Fraksi PPP juga mengakui, ruang untuk memasang alat peraga terbatas dan kampanye hijau perlu didukung.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan, pembatasan kampanye harus menegaskan boleh tidaknya caleg memasang alat peraga. Mengacu Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, yakni parpol dan calon anggota DPD. Kampanye dilaksanakan pelaksana kampanye, bisa pengurus parpol, calon legislatif, juru kampanye, atau organisasi yang ditunjuk. Karena itu, seharusnya tidak ada aktivitas caleg. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com