Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan di empat lokasi di Pekan Baru, Riau. "Penyidik KPK melakukan rekonstruksi terhadap kasus Perda PON Riau di Pekanbaru, rekonstruksi dilakukan di beberapa tempat," ujar Johan.
Keempat lokasi rekonstruksi tersebut adalah kantor suatu bank, kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Riau, kantor PT Adhi Karya di Jalan Rambutan, di Pekanbaru, Riau, dan di pendopo Gubernur Riau.
Rekonstruksi ini, kata Johan, tidak melibatkan Rusli sebagai tersangka, tetapi mengikutsertakan sejumlah saksi, di antaranya mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas. "Rekonstruksi tidak melibatkan tersangka, Lukman Abbas dihadirkan dan beberapa saksi," katanya.
Dalam kasus dugaan suap PON dan korupsi kehutanan, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka. Rusli diduga menerima pemberian hadiah sekaligus memberikan hadiah kepada anggota DPRD Riau terkait pembahasan Perda PON Riau.
Selain itu, Rusli diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, dari 2001 sampai 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.