"RUU Ormas ini masih ada kontrol negara yang sangat kuat. Padahal seharusnya UU ini sudah given dan memberikan kontribusi kepada rakyat," ucap Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Selasa (2/7/2013).
Muzani mengatakan salah satu pasal yang menjadi persoalan adalah terkait sanksi. Saat ditanyakan lebih lanjut tentang apa yang menjadi keberatan Gerindra terkait persoalan sanksi, Muzani mengatakan di dalam pasal sanksi terlalu banyak hal-hal yang dilarang ormas tanpa menyebutkan detil persoalannya lebih lanjut.
"Pokoknya itu banyak sekali yang atur ini itu. Saya juga mendengar banyak ormas yang masih keberatan," ucap Muzani. Oleh karena itu, Partai Gerindra meminta agar pimpinan DPR bisa lebih arif untuk menunda mengesahkan undang-undang tersebut.
"Kami meminta penundaan pengesahan UU ini smapai ada penyelarasan yang mengatur mekanisme terhadap ormas, yayasan, perkumpulan, dan LSM. Saya kira kita perlu beri waktu kembali sehingga rapat paripurna hari ini kembali menunda," ucapnya.
Seperti diketahui, DPR akan kembali mengesahkan RUU Ormas pada Selasa (2/7/2013). RUU Ormas ini sempat akan disahkan pada Selasa pekan lalu, namun akhirnya batal karena mendapat interupsi dari beberapa fraksi yang tiba-tiba berubah sikap menentang pengesahan RUU Ormas ini. Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara itu, Fraksi PAN sejak awal sudah menentang pengesahan RUU ini meski secara substansi sudah tidak mempersoalkan lagi. Penolakan Fraksi PAN lebih karena masih adanya penolakan dari ormas-ormas besar yang ada di Indonesia. Sedangkan fraksi pendukung yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.