Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RUU Ormas Diwarnai Demonstrasi

Kompas.com - 25/06/2013, 13:20 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) diwarnai dengan aksi demonstrasi penolakan. Sekitar seratusan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Tolak RUU Ormas berdemonstrasi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Koordinator aksi, Fransisca Fitri, menjelaskan, penolakan pada RUU Ormas dilandasi kekhawatiran pada kembalinya era Orde Baru pada ormas. Untuk itu, ia meminta DPR membatalkan RUU ini disahkan.

"Percuma ditunda, harus dibatalkan," kata Fransisca di lokasi demonstrasi.

Selain itu, ia juga menilai ada cara memahami yang berbeda dari RUU tersebut. Hal itu terjadi karena buruknya sosialisasi yang dilakukan selama ini.

"Kita menolak RUU yang penuh intervensi dan membuat masyarakat tidak selamat," ujarnya.

Untuk diketahui, pada hari ini, DPR dijadwalkan mengesahkan RUU Ormas di sidang paripurna meski penolakan masih terus datang dari lembaga swadaya masyarakat dan ormas besar.

Para penentang berpendapat RUU ini bisa mengembalikan zaman Orde Baru, sementara DPR berkeras bahwa seluruh kritik dan saran masyarakat sudah diakomodasi dalam draf terbaru RUU.

Penentang RUU ini antara lain adalah Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang mencakup LSM Imparsial, Setara Institute, Elsam, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KPSI) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta PP Muhammadiyah.

Beberapa perdebatan mencakup definisi ormas dinilai terlalu luas. Pasal 1 RUU Ormas, yang mengatur tentang definisi, dianggap bisa tumpang tindih dengan Undang-Undang Yayasan yang sudah ada terlebih dahulu.

Adapun isi Pasal 1 tersebut adalah sebagai berikut: "Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila."

Selain itu, persoalan asas ormas juga sempat menimbulkan perdebatan sengit di Pansus RUU Ormas. Pasalnya, Fraksi PDI-Perjuangan tetap berkeinginan agar asas ormas harus sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Pendapat ini pun mendapat tentangan dari kelompok ormas yang menginginkan agar ciri khas partai beserta ideologinya tetap bisa dilindungi dalam RUU ini. Akhirnya, perdebatan tentang asas pun berakhir setelah Pansus menyepakati bahwa asas ormas tetap dilindungi selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 2).

Ada pula syarat pendirian dan pendaftaran, sanksi, serta sumber pendanaan. RUU Ormas dinilai memiliki banyak pasal karet yang bakal menimbulkan persoalan di tataran implementasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Nasional
    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Nasional
    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Nasional
    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com